Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pasal 48, Inspektorat Bakosurtanal (BIG) melaksanakan evaluasi penyelenggaraan (SPIP) dilingkungan Bakosurtanal (BIG) kegiatan evaluasi kerjasama Inspektorat Bakosurtanal (BIG) dengan BPKP, sebagaimana diatur dalam pasal 59 (2) menyatakan pembinaan penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh BPKP.
Sebagai bentuk komitmen Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menerapkan SPIP secara konsekuen dan berkesinambungan yang merupakan rangkaian kegiatan SPIP dari tahun 2009, 2010 dan 2011, maka pada Jum’at ( 7 September 2012) di Hotel Le Meridie Jakarta BIG bekerjasama dengan BPKP menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Resiko Badan Informasi Geospasial. Kegiatan Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas satgas SPIP dalam rangka internalisasi dan implementasi SPIP di BIG.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi, diiikuti oleh para pejabat Eselon I, II, III dan para auditor di lingkungan BIG. Dalam sambutan pembukaan, Sestama mengatakan, komitmen pimpinan BIG terkait dengan pengelolaan APBN dengan mewujudkan pengelolaan APBN yang efektif dan efisein. Implementasi SPIP dilakukan agar tujuan organisasi tercapai.
Kegiatan sosialisasi tersebut diisi dengan paparan Sosialisasi SPIP oleh Direktur PLP Bidang Perekonomian Lainnya, Amdi Veri Darma, paparan Identifikasi dan penilaian resiko BIG (Tim BPKP) serta paparan Identifikasi dan Penilaian Resiko BIG (Tim BPKP).
Oleh: Yudi Irwanto