Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang "Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BAKOSURTANAL", maka produk BAKOSURTANAL mengalami perubahan harga. Sebagai contoh, peta Rupabumi Indonesia (RBI) cetakan yang semula harganya beragam tergantung wilayah dan skalanya, kini dipatok 1 harga yaitu Rp.40.000,- per lembar. Di sisi lain, peta RBI dijital yang dulu dihargai per Nomor Lembar Peta (NLP) tanpa melihat unsur (layer) yang terkandung di dalamnya, kini dihargai untuk setiap layer-nya, sehingga Pengguna dapat memilih layer yang diperlukannya, atau bisa juga membeli keseluruhan layer dengan harga yang lebih murah. Selain itu, tarif untuk plot (cetak) peta pun dihargai per cm2 dan tergantung pada material kertas dan peta yang akan dicetak (raster atau vektor).
Tarif baru ini resmi diberlakukan di BAKOSURTANAL dan seluruh outlet BAKOSURTANAL yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sejak tanggal 1 November 2007. Daftar tarif baru ini dapat dilihat pada menu Layanan Publik di situs BAKOSURTANAL ini. Pemberlakuan tarif baru yang lebih fleksibel ini diharapkan akan lebih meningkatkan pelayanan BAKOSURTANAL kepada pengguna data survei dan pemetaan. rz