Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
Sekretaris Utama Bakosurtanal: Pentingnya Disiplin PNS

Senin, 9 Agustus 2010, Sekretaris Utama Bakosurtanal Sukendra Martha menekankan pentingnya disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal. Bakosurtanal bisa menjadi sebuah instansi yang sehat apabila semua pegawai baik di tingkat pejabat eselon hingga staf, berhasil menjalankan kedisiplinan yang sudah disepakati bersama.

Disiplin yang dimaksud dalam hal ini yaitu disiplin dalam waktu bekerja dan disiplin cara berpakaian. Disiplin waktu bekerja dapat dipantau dari riwayat kehadiran pegawai dengan alat kehadiran“Finger Print”. Sukendra pun menyoroti kegunaan alat ini bukan hanya sebagai dasar penerimaan uang makan per pegawai, tetapi semestinya dapat lebih bermanfaat daripada itu.

Sukendra juga menekankan pentingnya disiplin cara berpakaian. Sekretaris Utama Bakosurtanal itu merasa prihatin ketika beberapa kali menjumpai pegawai Bakosurtanal tidak mengenakan seragam seperti yang sudah disepakati, yakni warna abu-abu untuk kemeja dan celana panjang atau rok. Ada beberapa pegawai Bakosurtanal mengenakan kemeja abu-abu dengan logo Bakosurtanal tapi bawahannya berwarna gelap.

Oleh karena itu, Sukendra menghimbau kepada semua pimpinan di Bakosurtanal untuk bisa menjadikan dirinya tauladan dalam berpakaian dan tidak ragu untuk memberi nasihat, jika perlu menegur bawahannya kalau tidak berseragam sesuai dengan aturan. Sukendra pun mengajak seluruh pegawai Bakosurtanal untuk membangun jiwa korsa, yaitu jiwa untuk memiliki Bakosurtanal secara bersama-sama dengan penuh tanggung jawab.

Dua hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Utama Bakosurtanal dalam pidato sambutannya saat pelantikan pejabat eselon IV di Auditorium Bakosurtanal. Mereka yang yang dilantik adalah Suhaeni dan Tri Wahyu Handayani. Suhaeni diangkat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di Sekretariat Kepala Bakosurtanal, dan Tri Wahyu Handayani sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kedeputian Survei Sumberdaya Alam. Keduanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakosurtanal no.KP.02.05/86–KA/7/2010, bertanggal 6 Juli 2010, tentang pemberhentian/pengangkatan dari/dalam jabatan struktural.

Terkait dengan suksesi ini, Sekretaris Utama Bakosurtanal menilai sebagai salah contoh dinamika dalam sebuah instansi yang sehat, di mana rotasi dan mutasi jabatan itu baik adanya.

Oleh Arik Sukaryanti