Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri Pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebaga Cuti Bersama.
Demikian pengumuman ini disampaikan
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian