Selasa (13 Mei 2008), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada BAKOSURTANAL, sebagai salah satu dari 10 instansi penerbit dan pengusaha rekaman di Provinsi DKI Jakarta. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keaktifan BAKOSURTANAL, dalam melaksanakan Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.