Selasa, 17/07/2007, Dharma Wanita BAKOSURTANAL menyelenggarakan sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Perkawinan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perlindungan Anak. Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada anggota Dharma Wanita saja, tetapi juga pegawai-pegawai yang masih aktif, bahkan para pejabat strukural pun ikut hadir dalam acara ini.
Dalam kesempatan ini, Kepala BAKOSURTANAL, Rudolf W. Matindas memberikan sambutan, “Keluarga merupakan lingkungan kita yang paling kecil”.
Menurut Matindas, “Keluarga merupakan unsur paling penting dalam suatu negara. Kesejahateraan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan setiap keluarga di negara itu”.
Matindas berharap, dengan adanya sosialisasi ini ada suatu referensi yang sama antara suami dan istri untuk membangun sebuah keluarga. Sehingga mereka bisa saling menghormati, melihat kekurangan dan kelebihan masing-masing, dan bisa saling meyesuaikan.
Hadir dalam acara ini antara lain Sekretaris Utama BAKOSURTANAL, Sukendra Martha; Deputi Bidang Survei Dasar Sumberdaya Alam, Aris Poniman; Deputi Bidang Pemetaan Dasar, Chaerul Hafidin; para kepala pusat, dan pejabat-pejabat lainnya di lingkungan BAKOSURTANAL.
Materi disampaikan antara lain oleh Hj. Retno Sri Harini, SH., MSi., dari Badan Kepegawaian Negara, yang menerangkan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Sebelumnya, Margareta, SH., MSi., dari Universitas Indonesia memberikan materi tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. AC