Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Young Boon Yeo, Selasa (10/3) di Ruang Pancasila Departemen Luar Negeri, Jakarta, menandatangani perjanjian penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian Selat Singapura. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali.
Kesepakatan perbatasan ini merupakan kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang disepakati sebelumnya pada perjanjian serupa bulan Mei 1973. Dalam jumpa pers bersama, Hassan menegaskan,terkait isu perbatasan, Indonesia selalu mengedepankan dialog dan negosiasi. "Penandatanganan ini memperkuat hubungan Indonesia dan Singapura," ujar Hassan.
Dikatakan Hassan, Indonesia dan Singapura juga sepakat merundingkan batas laut wilayah Timur I dan II, yakni antara Batam dan Changi, dan Bintan dan South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. Sementara itu, George Yeoh mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan milestone penting dalam hubungan di antara kedua negara bersahabat. Selain itu, penandatanganan tersebut cerminan hubungan baik Indonesia-Singapura. "Dalam banyak isu, Indonesia dan Singapura memiliki kesamaan pandangan," ujar George.
Tim teknis perunding batas maritim Indonesia terdiri dari beberapa departemen dan instansi lintas sektoral, yakni Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Markas Besar TNI, serta Bakosurtanal.
Sumber: www.kompas.com
Berita terkait: