Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
Rapat Anggota Tahunan KPRI BIG

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 1992 dan Angaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), pengurus berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugasnya, termasuk laporan keuangan, neraca dan perhitungan rugi laba.

   

Sebagai badan usaha, koperasi dituntut untuk terus berupaya meningkatkan kinerjanya serta harus jeli dalam melihat peluang-peluang usaha yang menguntungkan koperasi atau anggotanya. Hal ini karena tujuan utama koperasi yaitu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota secara bersama-sama.

KPRI BAKOSURTANAL mengadakan “Rapat Anggarat Tahunan (RAT) KE-20 Tahun Buku 2011 KPRI BAKOSURTANAL” pada Jum’at, 11 Mei 2012 di Aula Utama BIG Cibinong. Hadir dalam acara pembukaan Kepala BIG Asep Karsidi. Asep Karsidi dalam sambutannya menyatakan bahwa koperasi pegawai BAKOSURTANAL sesungguhnya mempunyai potensi yang luar biasa, yaitu potensi anggota dan modal yang cukup besar. Akan lebih baik jika nantinya koperasi pegawai BAKOSURTANAL beralih dari sistem konvensional ke sistem syariah.

Oleh:Agung TM