Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan kesiapannya mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi lahan sawah dan mewujudkan swasembada pangan pada 2027. Pernyataan ini ditegaskan menyusul Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (18/03/2025).
Dalam Rakortas tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memaparkan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 dengan tiga strategi utama: memperkuat koordinasi pusat-daerah, memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta menetapkan kebijakan LSD di 12 provinsi lainnya demi percepatan swasembada pangan.
“Penyusutan lahan sawah sebesar 79.607 hektar dalam lima tahun terakhir merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional. Pemerintah akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif,” ujar Zulhas.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi geospasial, BIG menegaskan peran aktifnya dalam mengawal kebijakan ini. BIG akan memaksimalkan teknologi satelit dan geospasial untuk melakukan pemantauan real-time guna memastikan setiap perubahan penggunaan lahan sawah terdeteksi secara akurat. Melalui pengawasan berkelanjutan, BIG mendukung pemerintah agar dapat mengevaluasi kebijakan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
“BIG siap memfasilitasi pemetaan lahan sawah, menyediakan data spasial yang akurat, dan menyinergikan pemantauan geospasial dengan kementerian/lembaga terkait. Kami meyakini bahwa upaya ini akan memudahkan pengambilan keputusan dan mencegah penyusutan lahan sawah yang berdampak pada ketahanan pangan,” ujar Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam kesempatan yang sama.
Selain pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen melindungi lahan sawah. Lebih lanjut, pengawasan terhadap perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperketat guna memastikan penyesuaian lahan sawah sesuai ketentuan nasional.
BIG optimistis langkah-langkah ini akan menjadi solusi komprehensif dalam melindungi lahan sawah sekaligus memacu pencapaian swasembada pangan pada 2027. Dengan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, Indonesia diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (AMA/AFN)