Rabu, 12 November 2025   |   WIB
en | id
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
BIG Berkomitmen Tindaklanjuti Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI

Jakarta, Berita Geospasial — Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan forum penyerahan laporan hasil kajian sistemik “Problematika dan Dampak Belum Tercapainya Target Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan dalam Rangka Mewujudkan Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP/One Map Policy)” di Jakarta, 19 Desember 2024.

Kajian ini mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat implementasi KSP dan percepatan penetapan batas desa. Kendala-kendala tersebut antara lain masalah koordinasi, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), regulasi, serta ketidakjelasan penganggaran. Hingga November 2024, realisasi penetapan batas desa baru mencapai 7,7% dari total 75.526 desa di Indonesia.

“Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya dalam laporannya.

Pada kesempatan ini, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Menteri Dalam Negeri bersama Kepala BIG, antara lain:

  • Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkala terkait penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
  • Koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi penetapan dan penegasan batas desa, kelurahan, dan kecamatan.
  • Menyusun pedoman terkait pola kerja sama dan pendanaan dalam pelaksanaan dan penetapan batas desa dan kelurahan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dengan pihak ketiga.
  • Mempublikasikan konsultan selaku pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan telah terstandardisasi oleh BIG dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan.
  • Menyusun dan menerbitkan pedoman penggunaan dana desa yang dapat digunakan oleh desa dalam rangka kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BIG, Moh Aris Marfa’i, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan temuan Ombudsman. "Kami akan menyusun dan melengkapi standar operasional prosedur (SOP) terkait pendampingan, pemetaan, serta kriteria pendamping dalam setiap pelaksanaan tugas kami," kata Aris.

Ia menambahkan bahwa BIG mendukung penuh keberlanjutan pelaksanaan KSP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Kebijakan ini berperan penting dalam penyelesaian tumpang tindih lahan, masalah batas administrasi, dan tata ruang.

Selain itu, Aris juga menekankan perlunya regulasi yang dapat mendorong kemandirian pemda dalam mengelola data spasial dan statistik.

Turut hadir dalam acara tersebut berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (MWB/IP)