Rabu, 12 November 2025   |   WIB
en | id
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
BIG Kawal Bea Cukai Tingkatkan Efisiensi Pemantauan Kawasan Berikat dan TPB Lainnya

Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI telah berhasil menyelesaikan 1.648 standardisasi data spasial Kawasan Berikat dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Lainnya yang mencakup seluruh Kantor Wilayah DJBC se-Jawa dan Bali-Nusa Tenggara.

Agenda penyerahan Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kawasan Berikat dan TPB Lainnya Skala 1:50.000 dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor Pusat DJBC Rawamangun, Jakarta. IGT ini adalah bagian dari target pemenuhan rencana aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) hingga akhir 2024.

Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono, menyampaikan proses bisnis hingga hasil akhir pembinaan penyelenggaraan IGT periode 2023-2024 ini kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Padmono Tri Wikanto.

Gatot menyatakan bahwa luaran akhir kegiatan pembinaan ini adalah terbangunnya sejumlah IGT Kawasan Berikat dan TPB Lainnya Skala 1:50.000 sesuai spesifikasi produk, serta pendampingan penjaminan kualitas data spasial dalam bentuk metadata.

“Tahun 2025 mendatang, Direktorat Pemetaan Tematik berkomitmen mendampingi DJBC dalam menyelesaikan IGT Kawasan Berikat dan TPB Lainnya Skala 1:50.000 secara nasional termasuk proses pembaharuan datanya,” ungkap Gatot.

Turut hadir pada kesempatan ini, Direktur Integrasi dan Sinkronisasi IGT BIG sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) 1 PKSP, Lien Rosalina. Pihaknya mendorong DJBC bersama Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan (PUSINTEK) Kementerian Keuangan RI selaku walidata untuk segera memenuhi rencana aksi PKSP.

“Data IGT Kawasan Berikat dan TPB Lainnya dapat segera diunggah pada portal kompilasi dan integrasi PKSP. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan data dan penerbitan Berita Acara Kompilasi dan Integrasi oleh Satgas 1 PKSP,” terang Lien.

DJBC berkomitmen segera menuntaskan pemetaan seluruh Kawasan Berikat dan TPB Lainnya di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku – Papua, di samping melakukan pembaruan data wilayah Jawa dan Bali - Nusa Tenggara.

Padmono menyampaikan bahwa diperlukan koordinasi dan sinergi antara DJBC, DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), DJP (Direktorat Jenderal Pajak), serta PUSINTEK untuk mendukung target penerimaan negara dan kebijakan keuangan lainnya. “Kami juga berharap keberlanjutan program dan dukungan pendampingan dari tim teknis BIG terus dilakukan meski pembinaan telah selesai pada 2024,” ujar Padmono.

Sebagaimana diketahui, penetapan Kawasan Berikat dan TPB Lainnya adalah bentuk insentif penangguhan atau keringanan atas bea dan pajak impor kepada perusahaan dalam negeri yang berorientasi ekspor. Hal ini diharapkan membentuk harga komoditas ekspor industri Indonesia yang semakin kompetitif di pasar global.

Dengan terbentuknya IGT Kawasan Berikat dan TBP Lainnya skala 1:50.000, mekanisme pengawasan dan layanan kepabeanan yang diberikan oleh DJBC terhadap seluruh badan hukum penerima insentif tersebut semakin dipermudah. Hal ini penting, mengingat pertumbuhan dan dinamika jumlah Kawasan Berikat dan TPB Lainnya cukup cepat sehingga harus diimbangi dengan peningkatan layanan DJBC. (YW/IP)