Senin, 04 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 04 November 2024   |   WIB
BIG Selaraskan Langkah Pusat dan Daerah Guna Percepat Penegasan Batas Desa/Kelurahan

Jakarta, Berita Geospasial – Harmonisasi percepatan penegasan batas desa/kelurahan dan penyelarasan rencana kegiatan 2025 menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) Batas Desa/Kelurahan yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG). Bertempat di Jakarta, pada 30-31 Oktober 2024, kegiatan ini juga menyediakan ruang diskusi teknis bagi pemerintah provinsi terkait mekanisme penegasan batas desa, termasuk verifikasi teknis dan yuridis

“Perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya memerlukan kepastian akan batas desa/kelurahan yang definitif. Namun saat ini masih terkendala oleh terbatasnya ketersediaan peta dasar skala besar di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Mohamad Arief Syafi’i, Deputi Bidang IG Dasar BIG.

Untuk menjawab tantangan tersebut, lanjut Arief, BIG telah memprogramkan percepatan penyediaan peta dasar skala 1:5.000 di region Sulawesi yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2024. Mulai 2025 hingga 2029, program ini akan dilaksanakan menggunakan skema pembiayaan PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri) untuk enam region lainnya, yaitu Sumatra, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, dan Papua.

“Melalui pertemuan ini, kami berharap dapat menyelaraskan langkah-langkah teknis, dan kebijakan yang mendukung percepatan penetapan, dan penegasan batas desa/kelurahan. Ini akan bermuara pada percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) sebagai fondasi yang kokoh bagi pengambilan keputusan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Arief.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (PBNR) BIG, Khafid, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat membuka ruang diskusi melalui forum ini.

“Dengan mengkomunikasikan segala capaian dan tantangan yang dihadapi, kita dorong segenap pihak untuk dapat menindaklanjuti bersama, guna menetapkan penegasan batas desa/kelurahan yang cepat dan akurat,” ujar Khafid.

Senada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan penegasan batas desa/kelurahan ini. Pihaknya akan melakukan finalisasi dan pembaruan petunjuk pelaksanaan penegasan batas kelurahan dan kecamatan pada 2024 ini. Sehingga, diharapkan penyusunan rancangan petunjuk pelaksanaan tersebut dapat segera diselesaikan dan disosialisasikan pada 2025.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri menyampaikan agar pemerintah daerah (pemda) yang telah selesai melakukan tahap verifikasi teknis, melanjutkan verifikasi yuridis ke Kemendagri sebelum menetapkan peraturan bupati/wali kota tentang penetapan dan penegasan batas desa.

Dalam rapat koordinasi ini, dibahas berbagai isu penting. Mulai dari pembahasan terkait standar dan prosedur verifikasi teknis hasil penegasan batas desa/kelurahan, penyusunan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, hingga koordinasi dan klinik diskusi kegiatan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan tahun 2025.

Hadir dalam forum ini, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Direktur Toponimi dan Batas Daerah dan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri; serta Direktur Atlas dan Penggunaan IG BIG. Selain itu, pemda dari kota/kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia juga turut hadir baik secara luring, maupun daring melalui aplikasi Zoom.

Rakortek ini diharapkan dapat memacu langkah-langkah konkret dalam akselerasi penegasan batas desa/kelurahan mendatang. BIG berkomitmen untuk terus bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membina dan mendukung penuh pemda yang proaktif mewujudkan tata ruang wilayah yang jelas dan tertib, melalui penegasan batas desa/kelurahan definitif. (IP/DN/LR)