Senin, 07 Oktober 2024   |   WIB
en | id
Senin, 07 Oktober 2024   |   WIB
Surveyor Pemetaan sebagai Pengawal dan Punggawa Informasi Geospasial

Cibinong, Berita Geospasial – Persatuan Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan Indonesia, atau Satupasti, merupakan organisasi profesi yang menaungi pejabat fungsional surveyor pemetaan di Indonesia. Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagai instansi pembina Informasi Geospasial, ditugaskan oleh Peraturan Menteri PAN RB No. 1/2023 untuk memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Surveyor Pemetaan.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF Surta) memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan dan Pembinaan Informasi Geospasial (IG).

Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial (BIG), Belinda Arunarwati Margono, menegaskan bahwa hanya Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang bertanggung jawab atas Informasi Geospasial (IG). "Surveyor Pemetaan harus menjadi pengawal dan punggawa informasi geospasial," ujar Belinda saat memberikan Keynote Speech pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Persatuan Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan Indonesia di Cibinong, Jumat, 4 Oktober 2024.

Belinda menyoroti bahwa arah kebijakan pembangunan IG nasional sesuai dengan RPJPN 2025-2045, salah satunya adalah peningkatan kuantitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang IG. Satupasti memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan SDM tersebut, dengan salah satu misinya adalah meningkatkan profesionalisme melalui pengembangan kompetensi para surveyor pemetaan.

Ke depan, kebutuhan akan SDM di bidang IG akan sangat besar, dengan pasar yang semakin luas. Oleh karena itu, JF Surta harus dipersiapkan agar mampu memenuhi ekspektasi pengguna, menjadi tempat bertanya, memberikan solusi, serta menyelesaikan masalah-masalah IG yang dihadapi pengguna.

"Informasi geospasial dan pejabat fungsional surveyor pemetaan merupakan urat nadi pembangunan Indonesia Emas 2045 yang menggunakan pendekatan HITS (Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial)," ujar Belinda.

Direktur Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial, Sumaryono, menambahkan bahwa informasi geospasial merupakan instrumen penting dalam pengambilan keputusan pada kebijakan pembangunan berbasis spasial yang berkualitas. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek spasial.

Dengan peran informasi geospasial yang semakin penting dalam pembangunan nasional, diperlukan SDM yang kompeten untuk menjalankan tugas ini. Oleh karena itu, Badan Informasi Geospasial, sebagai instansi pembina, berkewajiban memfasilitasi pengembangan kompetensi dan karier pejabat fungsional surveyor pemetaan di seluruh Indonesia.

Menutup sambutannya, Sumaryono berharap Satupasti, yang memiliki sekitar 961 anggota, dapat menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antara surveyor pemetaan di pusat maupun daerah, sehingga sinergi dan inovasi dalam penyelenggaraan IG dapat terus berkembang. (TN/AFN)