Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Indonesia dan Timor Leste Sepakati Koordinat Pemasangan 32 Pilar Batas Negara

Bali, Berita Geospasial - Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia, Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki peranan penting dalam pemenuhan aspek teknis batas negara. Bertempat di Bali, BIG melaksanakan Informal Meeting for Joint Processing of Global Navigation Satellite System (GNSS) Survey 2024 antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) pada 21-23 Agustus 2024.

Ketua Tim Kerja Tanda Batas Negara Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi BIG Eko Artanto bertindak sebagai Ketua Delegasi RI. Sedangkan Delegasi RDTL diketuai oleh Direktur Asia Tenggara dan Oseania Kementerian Luar Negeri Timor-Leste Nuno Alvarez Monis Marques Alvez.

Agenda utama pada pertemuan ini yaitu pengolahan data pengukuran GNSS dari hasil Kegiatan Joint Field Survey (JFS) RI-RDTL yang telah dilaksanakan sebelumnya di sekitar Sungai Noelekat, Desa Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan Juli hingga Agustus 2024. Kedua belah pihak menyepakati hasil dari pengolahan data bersama berupa koordinat 32 pilar batas dengan tipe auxiliary border marker yang akan dilaporkan pada level forum di atasnya untuk mendapatkan persetujuan.

“Tahun ini kita memasang 32 pilar di kedua sisi. Kenapa ada dua sisi, karena perbatasan ini merupakan batas sungai yang mana pilar batas tidak bisa dipasang tepat di tengah-tengah sungai, sehingga didirikan di masing-masing sisi. Di sisi Indonesia dipasang 16 pilar di daerah Napan dan di sisi Timor Leste dipasang 16 pilar di daerah Oesilo,” jelas Eko.

Topik penting lain yang dibahas dalam pertemuan ini adalah rencana persiapan Joint Calibration alat GNSS yang akan digunakan dalam kegiatan JFS mendatang. Selain itu, kedua pihak juga menyampaikan rencana JFS RI-RDTL untuk tahun 2025. Keduanya sepakat untuk terlebih dahulu mengadakan preliminary meeting guna membahas persiapan JFS secara rinci, termasuk metode pengukuran dan jadwal pelaksanaan. Dalam JFS tahun 2025, Indonesia berencana mendirikan pilar batas di Kecamatan Amfoang Timur, sementara Timor-Leste akan mendirikan pilar batas di sekitar Kecamatan Bikomi Utara, melanjutkan lokasi JFS 2024. Timor-Leste juga menyampaikan rencana aksi untuk periode 2024-2025 dengan prioritas pada pelaksanaan Investigation, Refixation, and Monitoring (IRM) pilar Common Border Datum Reference Frame (CBDRF). (HA/DPBNR /MN)