Jumat, 22 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Pentingnya Profesi Bidang IG untuk Perlindungan dan Kepastian Hukum

Makassar, Berita Geospasial – Pemasyarakatan peraturan terkait Informasi Geospasial (IG) terus digalakkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Tak terkecuali, pada 5 Juni 2024, diselenggarakan Forum Pemahaman ‘Penyelenggaraan IG Pascaterbitnya Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG’. Menyasar wilayah Indonesia tengah, forum diadakan di Kota Makassar dan diikuti oleh kurang lebih 100 peserta.

“Terima kasih dan apreasiasi kepada seluruh hadirin dan telah mengikuti acara ini. Forum ini merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IG untuk Regional Sulawesi. Ini menunjukkan keseriusan Bapak dan Ibu semua di sini untuk membangun dan mengembangkan IG di wilayah Bapak dan Ibu semua. Semangat ini tentu menjadi menjadi modal utama kami pada saat menyusun Rencana Aksi Penyelenggaraan IG yang merupakan output dari Rapat Koordinasi Nasional IG yang akan dilangsungkan 20 Juni 2024 mendatang,” tutur Akhmad Yulianto Basuki Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum BIG.

Akhmad juga menyampaikan harapannya agar forum tersebut bisa memberi manfaat bagi para peserta, selaku unsur penyelenggara IG dalam mewujudkan IG yang berkualitas.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG menyebutkan bahwa pelaksana di bidang IG ada tiga, yakni orang perseorangan, kelompok orang, dan badan usaha. Untuk orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG. Peraturan tentang orang perseorangan ini dibahas lebih lanjut dalam Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG,” demikian disampaikan Sri Tampomas L. Tobing, Surveyor Pemetaan Ahli Madya dari Pusat Standardisasi dan Kelembagaan IG (PSKIG) BIG.

Omas, demikian Ia biasa disapa, menjelaskan ada tiga jenis orang perseorangan, yaitu: profesi bidang IG, tenaga ahli bidang IG, dan tenaga terampil bidang IG. Untuk profesi bidang IG terbagi menjadi dua, adalah geografer dan surveyor.

“Mengapa harus profesi? Karena akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para geografer dan surveyor; pengguna jasa IG; dan produk IG yang dihasilkan. Beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan IG di daerah seperti: terhambatnya proses penyusunan peta tata ruang, batas wilayah yang belum selesai, dan belum adanya penganggaran untuk sektor spasial di daerah. Permasalahan tersebut disebabkan ketidakjelasan bentuk kelembagaan pengelola data dan IG di daerah, serta kurangnya kuantitas, kualitas, dan sebaran Sumber Daya Manusia (SDM) bidang IG,” tandas Omas.

Omas kemudian mendaraskan bagaimana peran SDM Jabatan Fungsional (JF) Surveyor Pemetaan (Surta) pada organisasi pemerintah daerah. Peran JF Surta dalam perangkat daerah terutama terkait analisis kewilayahan (potensi dan resiko) dengan berbasis data dan IG, seperti terkait perencanaan dan pemerataan pembangunan, serta konservasi sumber daya alam.

Setelah sesi paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Peserta mengajukan pertanyan terkait permasalahan yang terjadi di lembaganya, kemudian pembicara berupaya memberikan solusi bersama untuk menjawab pertanyaan peserta. Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan solusi bagi para peserta. Harapannya kegiatan forum ini bisa diselenggarakan secara periodik setiap tahunnya. (AH/LR)