Jumat, 22 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
BIG-DPR Dorong Literasi Geospasial Pemetaan Batas Wilayah di Aceh

Aceh, Berita Geospasial – Peta batas wilayah merupakan salah satu Informasi Geospasial Dasar yang penting dalam rangka mendukung program strategis nasional. Sebab, peta batas wilayah menyediakan data yang akurat untuk perencanaan tata ruang.

“Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pembina dan fasilitator penyusunan peta batas wilayah, berkewajiban mengawal penegasan batas gampong, mukim, hingga batas kabupaten/kota di Aceh sebagai bagian dari pemetaan skala besar. Hal ini tentu sangat penting dalam percepatan Peta RTRW (Rencana Detail Tata Ruang) daerah,” ucap Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka saat gelaran Bakti Geospasial bertema 'Sosialisasi Informasi Geospasial (IG) Pemetaan Batas Wilayah' di Banda Aceh, Aceh pada Senin, 3 Juni 2024.

BIG menggandeng Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menggelar Bakti Geospasial. Anggota Komisi VII DPRI Anwar Idris yang turut hadir dalam forum ini, menyampaikan apresiasinya dalam penyelenggaraan sosialisasi pemetaan batas daerah oleh BIG.

“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya IG. Harapannya, permasalahan kewilayahan di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Besar, dapat diselesaikan dengan baik. Ke depan, kami sangat mendukung agar BIG dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi setempat untuk melanjutkan edukasi IG bagi masyarakat luas,” ungkap Anwar.

Dalam paparannya, Suprajaka menjelaskan pentingnya percepatan penegasan batas desa di seluruh wilayah Indonesia untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah desa dengan batas yang jelas. Selain itu, peta batas desa juga berkaitan erat dengan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) yang menjadi rujukan seluruh IG nasional.

“Pemetaan batas desa merupakan bagian fundamental dalam penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan, mendukung percepatan Pelaksanaan KSP, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Hal ini penting untuk menunjang keberlanjutan program sosial-ekonomi pemerintahan daerah, serta mengatasi perselisihan batas wilayah,” terang Suprajaka.

Sebagai informasi, BIG telah memfasilitasi penyusunan peta batas wilayah indikatif Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang terdiri atas 23 kecamatan dan 604 desa/kelurahan, dengan sumber data dari hasil delineasi batas wilayah PPBW BIG pada 2019. Penegasan batas wilayah ini penting sebagai bentuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan, daftar pemilih, administrasi pertanahan, hingga kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam.

Melalui Bakti Geospasial, berbagai elemen masyarakat dapat menggali IG terkait pemetaan batas administrasi daerah dan mendorong penyelesaian batas wilayah di Aceh. Selain itu, pemanfaatan IG yang masif di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi solusi berbasis spasial dalam seluruh aspek kehidupan di Aceh. (IP/NIN)