Jumat, 22 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Nilai Strategis Pemetaan Batas Desa/Kelurahan

Tanjung Selor, Berita Geospasial – Batas wilayah administrasi pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah, yang mengandung makna keberadaan suatu wilayah. Pentingnya batas wilayah desa/kelurahan menjadi tema utama dalam kegiatan Bakti Geospasial yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Giat berlangsung pada 26 Mei 2024 bertempat di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Batas wilayah administrasi suatu daerah pada provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan dirasakan menjadi penting dan harus ditegaskan semenjak adanya otonomi daerah. Sejak adanya reformasi dimana yang tadinya sentralistis menjadi desentralisasi, sehingga begitu banyak lahir Daerah Otonom Baru (DOB). Masing masing pemerintah daerah diberikan Dana Alokasi Umum (DAU), dan diberikan kewenangan sesuai prinsip otonomi seluas-luasnya,” ungkap Agus Makmuriyanto, narasumber kegiatan dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG.

Agus menambahkan bahwa hal itu berlaku juga bagi Provinsi Kalimantan Utara yang dibentuk pada tahun 2012, sesuai UU Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Pada pasal 5 ayat (3) diperintahkan paling lambat lima tahun setelah pembentukan, batas wilayah administrasi harus ditegaskan.

“Batas desa juga dirasakan penting dengan adanya otonomi desa yang masing masing diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang peraturannya diberikan berdasakan luas desanya. Maka dari itu, penetapan batas wilayah desa/kelurahan yang jelas dan akurat penting untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik antar desa/kelurahan, mempermudah perencanaan pembangunan, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah Kalimantan Utara,” tutur Agus kepada peserta.

Sementara itu, anggota komisi VII DPR RI Arkanata Arkhan menekankan pentingnya peran BIG, pemerintah daerah Kalimantan Utara, serta masyarakat sekitar untuk saling bekerja sama dalam proses penegasan batas desa dengan memanfaatkan teknologi terkini yang sudah tersedia. Harapannya agar wilayah Kalimantan Utara menjadi berkembang dan maju dengan adanya dasar batas desa yang sudah definitif.

“Saya harap kegiatan ini bukan hanya untuk sosialisasi semata. Karena pada saat ini di daerah kita, khususnya Kabupaten Bulungan mulai aktif untuk perubahan ke arah yang lebih baik dengan adanya pembangunan pabrik petrokimia yang diproyeksikan terbesar di dunia, di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). Diperlukan kebutuhan batas desa/administrasi yang tegas di wilayah Kalimantan Utara untuk mempermudah perkembangan industri di wilayah ini,” ujar Arkanata dalam sambutannya via daring.

Kegiatan bakti geospasial ini dihadiri oleh 180 peserta. Acara ini bertujuan untuk memasyarakatkan pentingnya penetapan batas wilayah desa/kelurahan yang sah dan akurat. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta Indonesia (KSP), yaitu terwujudnya satu peta nasional yang akurat, terbaru, dan mutakhir. Dengan Satu Peta Indonesia, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dan ruang dapat dilakukan secara lebih optimal dan terhindar dari konflik batas wilayah. (BA/LR)