Batam, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali bersinergi dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam gelaran Bakti Geospasial (BG) yang mengangkat tema 'Sosialisasi Informasi Geospasial (IG) Pemetaan Batas Desa/Kelurahan'. Kegiatan diselenggarakan pada 28 April 2024 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Kesadaran geospasial kementerian/lembaga berkembang seiring dengan percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Ditambah, untuk periode 2024-2029 BIG harus menyelesaikan pemetaan dasar skala 1:5.000 dan 1:1.000. Artinya, peran BIG semakin dibutuhkan dan ada pekerjaan rumah (PR) yang besar di sana. Sehingga diperlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG, Suprajaka dalam sambutannya.
Turut hadir dalam forum ini, Anggota Komisi VII DPRI RI Asman Abnur, yang menyatakan apresiasinya dalam penyelenggaraan sosialisasi pemetaan batas daerah oleh BIG tersebut.
“Sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi para pemangku kebijakan di Kota Batam untuk meningkatkan pemahaman terkait IG batas wilayah. Dengan terselenggaranya acara ini, permasalahan kewilayahan di sekitar Kota Batam dapat didorong untuk segera diselesaikan. Hal ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kemajuan dan pembangunan di Kota Batam,” ungkap Asman.
Adapun BG ini dilaksanakan guna meningkatkan literasi geospasial masyarakat terutama terkait pemetaan batas administrasi daerah, serta mendorong penyelesaian batas desa/kelurahan di wilayah Kota Batam. Berbagai lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa, guru, hingga jajaran Pemerintah Kota Batam turut hadir dan mengikuti kegiatan ini.
Dalam paparannya, Suprajaka menjelaskan pentingnya percepatan penegasan batas desa di seluruh wilayah Indonesia untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah desa dengan batas yang jelas. Peta batas desa juga berkaitan erat dengan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) yang menjadi rujukan seluruh IG nasional.
“Pemetaan batas desa merupakan bagian fundamental dalam penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan, mendukung percepatan Pelaksanaan KSP, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Hal ini penting untuk menunjang keberlanjutan program sosial-ekonomi pemerintahan daerah, serta mengatasi perselisihan batas wilayah,” terang Suprajaka.
Sebagai informasi, BIG telah membantu menyusun peta batas wilayah indikatif Pemerintah Kota Batam yang terdiri atas 12 kecamatan dan 64 kelurahan, dengan sumber data dari hasil delineasi batas desa/kelurahan PPBW BIG tahun 2018. Penegasan batas wilayah ini penting sebagai bentuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan, daftar pemilih, administrasi pertanahan, hingga kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam.
Melalui sosialisasi ini, berbagai elemen masyarakat dapat menggali informasi terkait IG batas wilayah. Pemanfaatan IG yang masif di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi solusi berbasis spasial dalam seluruh aspek kehidupan di Kepri. (IP/LR)