Jakarta, Berita Geospasial – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor (No.) 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) bertugas untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit. Maka, BIG turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (Rakornas) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 yang digelar pada Kamis, 28 Maret 2024 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
“BIG melaporkan bahwa kami bersama dengan Kementerian Pertanian, sudah melakukan pengukuran luasan sawit di tahun 2019. Kami pun telah melaksanakan pemutakhiran peta tutupan kelapa sawit skala 1:50.000 di tahun 2023, dengan luas 17,3 juta hektar. Namun status ini belum terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta (KSP),” jelas Muh Aris Marfai, Kepala BIG ketika ditemui pada kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
“Pemerintah terus mendorong penggunaan mandatori biodiesel yang saat ini telah mencapai tingkat B35 dan telah diuji coba untuk mencapai B40, dengan pencapaian penyerapan biodiesel domestik sebesar 12,2 juta kilo liter pada tahun 2023, yang tentunya berdampak signifikan pada penggunaan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku penyelenggara dan pimpinan rapat.
Airlangga juga menyatakan bahwa sejak penerapannya pada tahun 2017, rata-rata luas lahan sawit yang di-update hanya mencapai 50 ribu hektar (ha) per tahun, sementara target yang ditetapkan adalah 180 ribu ha setiap tahunnya. Oleh karena itu, dalam Rakornas tersebut, kebutuhan untuk mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah disetujui.
“Pada rapat terbatas tadi juga dibahas penyelesaian sawit di kawasan hutan, jadi sudah disiapkan berbagai skenario yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkas Menko Airlangga, pada konferensi pers usai Rakornas.
Sebagai informasi, turut hadir dalam Rakornas ini adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri) Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta perwakilan kementerian/lembaga, dan perwakilan pemerintah daerah. (RP/LR)