Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Urgensi Penegasan Batas Desa/Kelurahan untuk Hindari Konflik

Palangkaraya, Berita Geospasial - Konflik antar desa/kelurahan akibat batas wilayah yang kurang jelas sering kali berakar dari konflik kepentingan. Perebutan sumber daya alam, lahan, dan aset desa/kelurahan menjadi pemicu utama perselisihan.

Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII DPR RI mengambil langkah penting untuk menangkal potensi konflik kewilayahan tersebut melalui Sosialisasi Informasi Geospasial dengan tema Pemetaan Batas Desa/Kelurahan. Kegiatan diselenggarakan di Kota Palangkaraya pada Senin, 25 Maret 2024.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya penegasan batas desa/kelurahan untuk menghindari konflik kepentingan antar daerah.

"Banyak kelompok masyarakat ribut gara-gara tanah, apalagi saat ini ada dana desa yang salah satu komponennya ada luas wilayah. Terutama ketika wilayah tambang dan kebun sawit terlibat, berbagai kepentingan muncul dan memicu konflik," ujar Iwan.

Upaya pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan antardaerah antara lain melalui disahkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kondisi batas wilayah adminstratif Kota Palangkaraya berdasarkan kegiatan delineasi batas desa/kelurahan tahun 2018 memiliki 30 kelurahan, namun batas antar segmen belum tersedia sehingga batas desa/kelurahan belum definitif.

“Menentukan batas antar desa/kelurahan bukan perkara mudah. Kesepakatan di antara desa/kelurahan yang berbatasan menjadi kunci utama. BIG telah menyediakan data dan peta kerja per kecamatan. Pemerintah daerah bisa mengundang aparat kelurahan yang berbatasan untuk mencapai kesepakatan dan membuat berita acara. Jika proses ini berhasil, peraturan walikota dapat dikeluarkan dan BIG siap membantu verifikasi batas secara teknis,” ujar Sugeng Prijadi, Widyaiswara Utama BIG.

Sugeng mendorong perwakilan masyarakat yang hadir untuk meminta pemerintah daerah Kota Palangkaraya melakukan percepatan penegasan batas desa/kelurahan menjadi definitif agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Sosialisasi ini dihadiri 175 peserta perwakilan dari masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan, terutama saat tanya jawab mengenai pemetaan batas desa/kelurahan. Acara ditutup dengan pemberian cinderamata oleh BIG berupa peta Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada anggota Komisi VII DPR dan foto bersama. (NAM/MN)