Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Kontribusi Geospasial Mengatasi Pemasalahan Jalur Zonasi PPDB


Cibinong, Berita Geospasial – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), informasi terkait jalur zonasi selalu menjadi isu yang menarik perhatian. Dimana dalam proses PPDB, zonasi merupakan salah satu syarat untuk diterimanya peserta didik baru, yaitu kedekatan jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Jalur zona berkaitan erat dengan Informasi Geospasial (IG), terkait hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Prov. Jabar) melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong pada Selasa, 27 Februari 2024.

“Beberapa upaya telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan PPDB jalur zonasi, seperti memanfaatkan data titik koordinat sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menggunakan fasilitas Application Programming Interface (API) Geocoding Google Maps untuk menerjemahkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) menjadi titik koordinat,” kata Firman Oktora perwakilan dari Disdik Prov. Jabar.

Upaya-upaya yang dilakukan tersebut, ujar Firman, menghadapi beragam kendala. Misalnya, ketika memanfaatkan data titik koordinat tempat tinggal pada aplikasi Dapodik, nyatanya calon peserta didik tidak semuanya mengisi, ada pula yang mengisi titik koordinat berdasarkan sekolah asal, atau titik koordinat yang dipilih tidak sesuai dengan alamat domisili, lalu ada pula yang titik koordinatnya digeser-geser untuk mendekati dengan jarak sekolah.

Firman menuturkan bahwa jalur zonasi sudah diseleksi berdasarkan batas wilayah adiministratif, mulai dari kecamatan, kelurahan/desa, bahkan hingga Rukun Warga (RW) & Rukun Tetangga (RT). Kendalanya, batas area itu diambil dari Google Maps, yang tidak memiliki aspek validasi dan legalitas. Ketika menggunakan batas wilayah administrasi, misalnya unit kelurahan, maka muncul masalah, jumlah peserta didik dalam satu kelurahan ternyata melebihi daya tampung sekolah.

“Ada permasalahan terkait kuota, dimana calon peserta didik yang mendaftar melebihi kuota daya tampung. Masalah kuota ini diatasi dengan proses seleksi melalui menghitung jarak. Jika yang mendaftar kurang dari kuota daya tampung, maka proses seleksi melalui menghitung jarak tidak diperlukan lagi,” ucap Firman.

Melalui pertemuan ini, Firman berharap BIG dapat memberikan solusi, sekaligus mendapatkan sumber data yang akuntabel yang bisa dijadikan acuan untuk pelaksanaan PPDB ke depannya.

"Penentuan akurasi titik sekolah untuk dasar perhitungan jarak pada jalur zonasi ini perlu diseragamkan untuk mempermudah pengukuran jarak dalam PPDB zonasi. Tentunya untuk keakuratan titik calon peserta didik, membutuhkan data by name by address yang akurat, sehingga perlu adanya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” terang Agung Christianto, Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial BIG memimpin rapat.

Menanggapi hal tesebut, Yogyrema Setyanto Putra dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG menawarkan menggunakan pendekatan persil bidang tanah seperti yang ada pada aplikasi BHUMI, sebagai solusi terkait PPDB melalui jalur zonasi. Adapun BHUMI.atrbpn adalah sebuah situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial.

“Dari persil tersebut nantinya langsung menunjukkan satu rumah. Namun, ada kelemahan juga, karena ketika memasukkan data tidak pas rumah, maka terjadi error,” jelas Yogyrema.

Lebih lanjut, Rohullah Ragajaya dari PPRT BIG juga memberikan rekomendasi kepada Disdik Prov. Jabar untuk berkoordinasi lintas sektor, salah satunya dengan Dinas Tata Ruang Kota Bandung, yang memiliki peta dasar pada skala 1:1.000. Peta tersebut bisa digunakan sebagai acuan untuk memverifikasi titik koordinat PPDB.

“Pada dasarnya, BIG menyambut dengan tangan terbuka jika dilibatkan dalam proses PPDB, khususnya jalur zonasi,” tutup Agung Christianto.

Sebagai salah satu wujud kontribusi BIG, pada kesempatan tersebut diberikan Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:25.000 pembaharuan Tahun 2022 dan batas administrasi desa/kelurahan terbaru yang bisa dimanfaatkan dalam penyelenggaraan PPDB jalur zonasi kepada perwakilan dari Disdik Prov. Jabar tersebut. (NH/LR)