Sidoarjo, Berita Geospasial – Seiring dengan disahkannya Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 tentang percepatan kebijakan satu peta pada tingkat skala 1:50.000, maka penyelesaian peta batas administrasi desa/desa adat dan peta batas administrasi kelurahan minimal skala 1:10.000 diwajibkan untuk terpenuhi pada bulan desember tahun 2023. Hal inilah yang mengharuskan Badan informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan verifikasi teknis terhadap penegasan batas desa/kelurahan.
Maka dari itu, pada Sabtu, 10 Februari 2024 dilaksanakan kegiatan sosialisasi Informasi Geospasial (IG) berupa Bakti Geospasial (BG) di Kabupaten Sidoarjo. BG ini merupakan kerja sama antara BIG dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pada kegiatan BG ini diselenggarakan pula sesi paparan dengan tema ‘Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo’ yang disampaikan oleh Widyaiswara Utama BIG Sugeng Prijadi. Sugeng mengungkapkan berdasarkan ketersediaan data dari BIG, sebanyak 346 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo batasnya telah terverifikasi teknis tahun 2023.
“Batas desa mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah, yang mana penegasan batas desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo sudah selesai dilaksanakan dan sedang menunggu surat penetapan dari Bupati,” tutur Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng juga membeberkan bahwa dari 83.763 status penegasan batas desa/kelurahan terdapat 20.508 yang sudah mencapai kesepakatan teknis, telah terbit 4.285 peraturan Bupati/Walikota dan 13.229 proses pembuatan peraturan Bupati /Walikota. Hal ini menunjukan tentang pentingnya batas desa/kelurahan bagi daerah, terutama dalam hal ini di Kabupaten Sidoarjo. (TN/LR)