Pacitan, Berita Geospasial - Kepastian hukum bagi batas desa/kelurahan menjadi fokus utama pemerintah Indonesia untuk diselesaikan sesegera mungkin. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang penyelesaian administrasi desa/desa adat dan peta batas administrasi kelurahan.
Melihat urgensinya, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyelenggarakan Bakti Geospasial dengan tema “Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan”. Kali ini Kabupaten Pacitan menjadi tuan rumah dalam sosialisasi yang diselenggarakan pada Jum’at, 9 Februari 2024.
Kegiatan Bakti Geospasial ini diikuti sekitar 160 orang peserta, termasuk perwakilan dari desa-desa di Kabupaten Pacitan, perangkat daerah,dan organisasi masyarakat umum.
Menurut Fungsional Arsiparis Utama BIG, Ali Nor Hidayat sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para tentang informasi geospasial (IG) dan pemetaan batas desa. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat mendorong berbagai pihak dalam penyelesaian penegasan batas desa.
“Saat ini baru 88 desa di Kabupaten Pacitan yang sudah selesai diverifikasi BIG, sisanya mesti segera diselesaikan,” ungkap Ali.
Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono menjelaskan bahwa pemetaan batas desa dapat membantu menyelesaikan sengketa batas desa yang sering terjadi.
"BIG sebagai mitra Komisi VII DPR RI selain bisa memberikan pemahaman terkait IG kepada masyarakat juga bisa membantu Pacitan menyelesaikan pemetaannya. Lebih jauh lagi untuk pemetaan di seluruh Indonesia perlu dukungan semua pihak," tutup Sartono. (FRH/MN)