Sabtu, 23 November 2024   |   WIB
en | id
Sabtu, 23 November 2024   |   WIB
BIG Targetkan Cetak `Rekor` Penyampaian LHKAN 100%

Cibinong, Berita Geospasial – Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan langkah awal dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Pengisian LHKAN sangat penting sebagai deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi dan menjadikan tata kelola yang bersih, integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Salah satu kewajiban PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Inspektur Badan Informasi Geospasial (BIG) Habib Subagio saat Sosialisasi Pelaporan dan Kepatuhan LHKAN pada Rabu, 31 Januari 2024 di Kantor BIG, Cibinong.

Habib menjelaskan regulasi terkait pelaporan harta PNS ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Maka dari itu, seluruh pegawai BIG diimbau menyampaikan LHKAN sampai dengan 31 Maret 2024.

“Pimpinan mengarahkan agar kita membuat `rekor` penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKAN 100 persen, karena itu belum pernah terjadi di BIG. Padahal jumlah pegawai BIG tidak mencapai 800 orang. Sementara kementerian atau lembaga lain yang pegawainya ribuan, pelaporannya dapat mencapai 100 persen,” paparnya.

Pada acara ini dihadirkan Hafidhah Rifqia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber. Menurut Hafidhah, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk yang dimiliki oleh pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan. Anak yang masih dalam tanggungan tidak hanya terbatas pada anak kandung saja, namun juga anak tiri, anak angkat, dan anak asuh yang belum mandiri secara finansial.

“Pelaporan dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Pelaporan tidak perlu mengunggah bukti apa pun. Apabila ada kolom untuk upload bukti, dapat diabaikan saja,” terangnya.

Hafidhah menjelaskan tata cara hingga permasalahan yang sering terjadi saat pengisian LHKAN kepada peserta sosialisasi. Dipaparkan bahwa mulai 1 Januari 2023, KPK sudah menerapkan sistem pengecekan verifikasi secara otomatis. Apabila pegawai tidak langsung menerima tanda terima, berarti masih perlu ada data yang dilengkapi.

“Apabila sudah perbaikan dan lengkap, maka akan diberikan tanda terima,” jelasnya.

Hafidhah berpesan, agar tidak takut ataupun malu dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

“Laporkan saja, tidak akan ada masalah, yang penting kita bisa mempertanggungjawabkan asalnya dari mana,” pungkasnya. (NIN/LR)