Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Munas Perdana JF Surta: Menuju Profesional dan Berintegritas

Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-1 Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF Surta) yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (26/9/2023) di Hotel Teras Kita, Jakarta. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Pasal 53 PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bahwa instansi pembina berkewajiban memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF Surta.

Melalui Munas ke-1 JF Surta ini diharapkan dapat membentuk organisasi profesi secara definitif yang menjadi wadah dari pejabat fungsional Surta. “Organisasi profesi jabatan fungsional Surta yang akan diberi nama Persatuan Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan Indonesia (PASTI) kedepannya diharapkan sebagai mitra dari instansi pembina yang bersifat kooordinatif maupun fasilitatif untuk penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Surveyor Pemetaan,” ungkap Ketua Pelaksana, Sumaryono.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG, Ibnu Sofian menyatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan IG yang akurat dan mutakhir dibutuhkan infrastruktur IG, salah satunya adalah sumber daya manusia.

“Untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah dan percepatan penyelesaian batas desa dibutuhkan JF Surta yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan IG, pembinaan penyelenggaraan IG, dan pembangunan infrastruktur IG. Saat ini jumlah JF Surta terdiri dari 868 orang yang tersebar sebanyak 750 orang di kementerian/lembaga, 49 orang berada di 17 pemerintah provinsi, dan 69 orang berada di 31 pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Selanjutnya, Ibnu menambahkan organisasi profesi JF Surta wajib dibentuk dan diikuti oleh seluruh pejabat fungsional Surta sebagai wadah pengembangan kompetensi, penegakan kode etik, advokasi, dan menjali kerjasama dengan stakeholder terkait. Pejabat fungsional Surta yang berkompeten dibuktikan dengan hasil uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi.

Munas perdana JF Surta kali ini mengusung tema “Menuju JF Surta yang Profesional dan Berintegritas”. Pada kesempatan ini Dheny Trie Wahyu Sampurno terpilih menjadi Ketua Umum PASTI periode 2023-2025 menyisihkan lima kandidat lainnya.

“Saya cukup deg-degan dan tidak pernah bermimpi untuk menjadi ketua umum. Sesuai dengan visi misi, saya akan menjadikan ASN JF Surta yang profesional, kompetitif, berdedikasi, dan berintegritas. Semoga juga organisasi ini semakin besar dan seluruh anggota sejaterah,” pungkas Dheny. (SMN/MN)