Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Raih Opini WTP, BIG Tunjukan Pengelolaan Keuangan yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif

Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada Senin, 10 Juli 2023, bertempat di Auditorium BPK, Kepala BIG Muh Aris Marfai menerima LHP tersebut dengan disaksikan oleh pimpinan 34 Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya.

“BIG mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai predikat yang menunjukan transparasi, akuntabilitas dan partisipatif dalam pengelolaan anggran,” tandas Aris dalam keterangannya.

Aris menegaskan bahwa BIG terus mendukung pengelolaan keuangan yang transparasi, akuntabilitas dan partisipatif sebagai bukti dari kinerja keuangan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku. Ia kemudian juga menyampaikan apresiasinya untuk kinerja seluruh pegawai BIG yang senantiasa melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik, sehingga dapat kembali mendapatkan opini WTP keenam kalinya secara kontinu sejak tahun 2017.

Anggota Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Achsanul Qosasi yang menyerahkan penghargaan tersebut menuturkan bahwa BPK secara rutin memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggung jawab. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan suatu bagian penting dalam satu rangkaian proses pemeriksaan.

“Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola. Opini WTP ini diperoleh setelah pemeriksaan yang dilaksanakan di awal tahun,” papar Achsanul.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan LK entitas dilakukan mengikuti aturan yang berlaku setiap tahunnya, sesuai dengan mandat yang terkandung dalam undang-undang.

“Jadi kami memeriksa entitas yang Bapak/Ibu pimpin dari Januari sampai dengan April setiap tahun untuk laporan keuangan tahun sebelumnya. Sementara untuk pemeriksaan yang lain seperti pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan investigatif adalah tindak lanjut dari pemeriksaan LK ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Achsanul menjelaskan bahwa untuk strategi percepatan pelaksanaan tindak lanjut di tahun 2023, diharapkan antara entitas dengan BPK dapat membangun komunikasi yang aktif dan efektif dari level bawah sampai level pimpinan, terkait: mekanisme, kendala, dan solusi penyelesaian tindak lanjut. Selain itu, pimpinan entitas juga diharapkan berperan aktif dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti sampai selesai. (HNK/LR)