Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Tata Kelola Industri Sawit Menuju Titik Terang

Jakarta, Berita Geospasial – Peningkatan tata kelola industri kelapa sawit erat kaitannya dengan optimalisasi pendapatan negara, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 yang baru saja disahkan. Sebagai tindak lanjut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyelenggarakan rapat sekaligus konferensi pers dengan satgas sawit dan media. Bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut menyampaikan pemerintah tengah merumuskan formula untuk menindaklanjuti masalah ini (23/6).

“Pemerintah menemukan banyak masalah terkait tata kelola industri sawit. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), didapati jumlah luasan perkebunan kelapa sawit saat ini 16,8 juta hektare yang sebelumnya diasumsikan 14,4 juta hektare. Dari jumlah tersebut ditemukan 3,3 juta hektare perkebunan sawit yang didirikan diatas kawasan hutan,” tandas Luhut.

Adapun rapat dan konferensi pers tersebut dihadiri oleh Satgas Sawit yang terdiri dari beberapa instansi yaitu: Menko Marves, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kepala BIG Muh Aris Marfai yang turut hadir mengungkapkan bahwa data Informasi Geospasial (IG) merupakan elemen penting dalam peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan penerimaan negara, sesuai Keppres No 9 tahun 2023 tersebut.

Luhut kemudian menegaskan kepada para pelaku perkebunan sawit untuk secara mandiri melaporkan ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luasan perkebunan hingga daftar perizinan. Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli - 3 Agustus 2023.

“Pengusaha sawit dimohon proaktif mengisi data pada aplikasi SIPERIBUN dimulai dari tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus 2023 mendatang, agar dapat kami tangani bersama,” ungkap Luhut.

Luhut juga meminta, jajarannya melakukan percepatan agar pengelolaan industri kelapa sawit menjadi optimal. Perihal 3,3 juta hektare lahan sawit yang ditemukan terletak di atas kawasan hutan, Luhut menyesalkan karena tidak ada yang dapat dilakukan pemerintah selain memberikan sanksi.Hal tersebut diamanatkan dalam pasal 110a dan pasal 110b UU Cipta Kerja.

Luhut berharap semua pelaku usaha dapat tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisi perkebunannya. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah.

"Saya ulangi, pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit ini," pungkas Luhut. (HNK/LR)