Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Verifikasi Nama Rupabumi Teluk Menunjang Penyusunan GRI

Manggarai Barat, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) mengumpulkan data Nama Rupabumi Wilayah Laut (NRWL) hasil identifikasi Peta Rupabumi Skala 1: 25.000 dan teluk yuridis pada 2021 dan 2022. NRWL ini akan dimasukkan ke Gazeter Republik Indonesia (GRI) yang berisi daftar nama rupabumi baku, daerah, wilayah administrasi, dan nama ibu kota di Indonesia.

Diperlukan koordinasi verifikasi nama rupabumi teluk untuk mendukung pengumpulan NRWL. Kali ini, tim survei BIG melaksanakan verifikasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15-27 Mei 2023.

Ratna Sari Dewi, surveyor dari Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PPKLP) BIG menjelaskan, kegiatan verifikasi nama rupabumi penting dilakukan dalam rangka melindungi kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, juga melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

“Sementara, pengumpulan nama rupabumi adalah upaya mendapatkan informasi unsur rupabumi yang terkait dengan nama rupabumi,” imbuh Ratna pada Selasa, 16 Mei 2023.

Ada dua kegiatan utama saat pengumpulan nama rupabumi, yaitu pendataan dan pemberian nama rupabumi. Pendataan nama rupabumi adalah proses pencatatan unsur rupabumi yang sudah bernama.

“Sedangkan pemberian nama rupabumi, ialah proses pemberian nama terhadap unsur rupabumi yang belum bernama,” jelas Ratna.

Metode pendataan nama rupabumi terdiri dari beberapa tahap, yaitu survei lapangan, kompilasi data sekunder, pemetaan partisipatif, dan urun daya. Survei lapangan dapat dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (Sinar).

Untuk kompilasi data sekunder, berupa kegiatan mengumpulkan Informasi terkait dengan nama rupabumi dari pihak lain. Informasi yang dimaksud dapat berupa atlas; buku; jurnal; tulisan di surat kabar, majalah, maupun internet; atau bentuk lainnya dalam format analog dan digital.

Mukti Fatimah yang juga dari PPKLP BIG menambahkan, konfirmasi yang dilakukan pihaknya terkait 1) jenis unsur rupabumi, 2) nama rupabumi, 3) koordinat, 4) nama lain, dan 5) keterangan wilayah. Konfirmasi ini penting dilakukan agar dapat ditelaah pemerintah pusat untuk masuk ke GRI.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi pada 4 April 2023 sebagai langkah persiapan kegiatan verifikasi nama rupabumi teluk di Manggarai Barat. Koordinasi mengundang pihak daerah terkait, camat, dan tokoh masyarakat,” terangnya.

Selanjutnya, dari BIG memberikan surat pemberitahuan terkait rencana kegiatan verifikasi pada 16 Mei 2023. Verifikasi difasilitasi oleh Biro Tata Pemerintah di ruang rapat Bupati.

Pada kesempatan tersebut, BIG menampilkan daftar nama rupabumi teluk yang telah dikumpulkan dari data awal untuk menanyakan kebenaran data/verifikasi ke camat dan tokoh masyarakat yang hadir. “Kemudian dilakukan penyusunan formulir A sebagai bentuk rekap data, serta merekam pengucapan nama rupabumi teluk dari camat dan tokoh masyarakat yang hadir,” tutur Mukti.

Ada dua tim NRWL yang melakukan kegiatan verifikasi nama rupabumi teluk di NTT. Tim pertama melakukan pendampingan teknis pengumpulan data di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, dan Ngada. Tim kedua melakukan pendampingan teknis pengumpulan data di Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Nagekeo. (LR/MF/NIN)