Rabu, 13 November 2024   |   WIB
en | id
Rabu, 13 November 2024   |   WIB
Sumbangsih BIG dalam Industri Kelapa Sawit Indonesia

Jakarta, Berita Geospasial – Seiring dengan disahkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Daerah, maka diselenggarakan rapat tindak lanjut audit kelapa sawit yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa, 18 April 2023. Bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai turut berpartisipasi hadir.

“Tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menindaklanjuti terkait audit industri kelapa sawit. Hal ini dilakukan agar ada keterbukaan di industri ini dalam rangka memperbaiki tata kelola sawit,” ungkap Luhut.

Luhut mengarahkan tim pelaksana agar segera menyusun rencana kerja satuan tugas (satgas) industri sawit, dimana tim ini terdiri atas kementerian dan lembaga yang terlibat. Luhut meminta agar satgas segera menyelesaikan semua target output dalam jangka waktu dekat, sebagai persiapan self-reporting.

“Saya minta di pertengahan Mei, kita sudah bisa konferensi pers dan awal Juni 2023, satgas sudah bisa memulai self-reporting,” tandas Luhut kepada para peserta rapat.

BIG sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial di Indonesia mengungkapkan akan turut membantu terkait pemenuhan citra satelit.

“Kita dari BIG akan membantu dalam pemenuhan citra satelit untuk lahan sawit dengan menggunakan data geospasial tematik yang terbaru. Data geospasial terbaru dari citra satelit dapat memudahkan untuk mengetahui lahan sawit yang masih aktif dan lahan sawit yang mesti dialihkan jadi kawasan yang lain untuk penghematan anggaran negara,” demikian disampaikan Aris dalam rapat.

Sebagai informasi, satgas yang dibentuk berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden hingga 30 September 2024, dengan periode pelaporan paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Kemudian untuk lahan sawit kawasan hutan rencananya akan diselesaikan sebelum bulan November 2023 sesuai yang terkandung dalam Undang-undang Cipta Kerja untuk pasal 110a.

Sementara untuk satgas kepengurusan kelapa sawit terdiri dari: perwakilan Menko bidang Perekonomian; perwakilan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; perwakilan Menteri Dalam Negeri; perwakilan Menteri Keuangan; perwakilan Menteri Pertanian; perwakilan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; perwakilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); perwakilan Jaksa Agung; perwakilan Panglima Tentara Nasional Indonesia; perwakilan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Wakil Menteri ATR/BPN; dan Kepala BIG. (BA/LR)