Rabu, 13 November 2024   |   WIB
en | id
Rabu, 13 November 2024   |   WIB
Rakornas IG 2023 Sepakati Penyelenggaraan IG dan Integrasi Geospasial Statistik

Jakarta, Berita Geospasial – Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (Rakornas IG) telah selesai digelar Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin, 20 Maret 2023. Hasil Rakornas IG diharapankan menjadi landasan penyelenggaraan IG nasional di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2025-2045.

Berikut kesepakatan Rakornas IG yang mengusung tema ‘Implementasi Integrasi Geospasial Statistik untuk Akselerasi Pembangunan Nasional’:

Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD)

  1. Penyelenggaraan IGD berupa percepatan penyediaan peta dasar skala besar harus didukung semua pihak, karena sangat dibutuhkan untuk penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang akan diintegrasikan dalam sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS), pengelolaan bencana alam, dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
  2. Penetapan dan penegasan batas desa harus terus diprioritaskan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri dengan pendampingan teknis oleh BIG.

Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT)

  1. Penyelenggaraan IGT oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengacu kepada IGD yang dikeluarkan BIG. Jika IGD yang dimaksud belum tersedia, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menggunakan peta dasar yang dibuat sendiri dengan persetujuan BIG.
  2. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan IGT sesuai standar penyelenggaraan IG.
  3. Kementerian dan lembaga agar menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan IGT melalui Rincian Output (RO) dalam DIPA, sesuai dengan tema IGT yang menjadi kewenangannya.

Penyelenggaraan Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG)

  1. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan simpul jaringan masing-masing sesuai standar yang berlaku. Simpul jaringan tersebut harus terhubung secara nasional dalam sistem Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) untuk berbagi pakai data dan IG, sehingga dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait Satu Data Indonesia (SDI), Kebijakan Satu Peta (KSP), dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  2. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar mengusulkan pembukaan formasi jabatan fungsional surveyor pemetaan sesuai kebutuhan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar mensyaratkan kepemilikan sertifikat bagi perusahaan penyedia jasa IG dan tenaga profesional IG non-ASN yang dikeluarkan lembaga berwenang.
  4. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memanfaatkan fasilitas Pusat Data Nasional (PDN) sebagai sarana penyimpanan dan penyebarluasan data geospasial milik pemerintah, menggunakan aplikasi umum yang telah disediakan dan melaksanakan integrasi antarsistem layanan pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
  5. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara bersama-sama perlu melaksanakan pengembangan dan penerapan big data dan artificial intelligence data geospasial pemerintah dalam rangka memenuhi inisiatif strategis SPBE, yang bertujuan mempercepat dan mempermudah akses dan pemanfaatan data analitika.

Integrasi Geospasial Statistik

Integrasi geospasial statistik dalam pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan data nasional untuk stunting, kemiskinan ekstrem, dan ketahanan pangan dilaksanakan dengan langkah:

  • Mengefektifkan Kelompok Kerja Geospasial Statistik dan memperkuat koordinasi antara pembina data spasial dan data statistik.
  • Membuat rencana kerja bersama pusat dan daerah dalam kerangka kerja geospasial statistik Indonesia.
  • Membuat linkage, kodefikasi, dan integrasi antara data geospasial dan statistik.

Semoga yang telah disusun dan disepakati bisa berjalan dan diimplementasikan sebaik mungkin dalam penyelenggaraan IG nasional. (LR/NIN)