Ponorogo, Berita Geospasial – Bagi pemerintah daerah, wilayah perbatasan merupakan salah satu persoalan yang krusial. Kepastian batas wilayah dapat menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.
“Sering sekali terjadi, kesepakatan batas yang belum selesai menimbulkan masalah di lapangan. Bahkan, sampai menimbulkan konflik,” ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Informasi Geospasial (BIG) Ali Nor Hidayat pada acara `Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan` yang digelar di Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurut Ali, batas wilayah suatu desa atau kelurahan merupakan salah satu unsur dasar yang sangat penting. Sebab, elemen negara dimulai dari desa.
“Kalau batas desa selesai, maka berbagai batas di atasnya akan selesai. Kita mulai dari yang paling dasar. Dari ribuan desa yang ada di Indonesia, masih sedikit batas yang sudah selesai,” kata Ali.
Adanya kepastian batas administrasi mendorong kepastian pengelolaan potensi suatu wilayah sebagai modal pembangunan. Dengan demikian pemerintah daerah dapat merencanakan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien.
Anggota Komisi VII DPR Sartono pun mengakui pentingnya penetapan batas wilayah. Menurutnya, jika batas desa selesai, maka batas negara juga akan selesai.
“DPR terus mendorong agar kita semua paham dengan tugas BIG terkait penetapan batas desa/kelurahan sebagai upaya menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Sartono.
Pada acara ini, disampaikan paparan terkait pemetaan batas desa yang disampaikan Agus Makmuriyanto dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. Acara juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo Tony Sumarsono serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Meseri Effendi. (NIN/MN)