Minggu, 24 November 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Komisi VII DPR RI Dorong Sinergi dengan Akademisi untuk Percepatan Penegasan Batas Gampong Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe, Berita Geospasial - Bertempat di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama dengan Komisi VII DPRI RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/ Kelurahan pada Selasa 21 Februari 2023.Kegiatan diikuti kurang lebih 190 orang yang terdiri dari pemerintah Kota Lhokseumawe, para mukmin, para keuchik, akademisi dari Universitas Malikussaleh, wartawan lokal, serta perwakilan dari BIG dan Komisi VII DPR RI.

Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama Suprajaka dalam sambutannya menyampaikanbahwa Kota Lhokseumawe merupakan kota pertama di tahun 2023 yang menjadi tempat berlangsungnya rangkaian Bakti Inovasi sebagai wujud kerjasama BIG dengan Komisi VII DPR RI.

“Terkait penegasan batas desa/ gampong di Provinsi Aceh, Kota Lhokseumawe, jadilah pioner pertama dan menjadi contoh bagi desa lain di Indonesia.Presiden Joko Widodo sudah menargetkan pada tahun 2024 seluruh desa di Indonesia sudah resmi terdaftar semua dalam aturan hukum yang berlaku,” pesan Suprajaka.

Mewakili pemerintah Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Gampong Samsul Fikri menyambut para tamu undangan. Samsul Fikri menghimbau para keuchik sebagai kepala gampong untuk bisa membantu terlaksananya penegasan batas gampong secara arif dan bijaksana.

“Bila terjadi perselisihan batas gampong lakukan penyelesaian dengandamai dan ikuti aturan hukum yang berlaku. Ini dilakukan sebagai pembelajaran kota Lhokseumawe bilamana diizinkan dilakukan pemekaran kecamatan dikemudian hari. Ikuti prosesnya dengan baik, hindari perselihan yang merugikan dengan perbuatan mencabut patok batas gampong yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Bila masih terus terjadi perselisihan tanpan kata sepakat yang baik maka kota Lhokseumawe tidak punya batas gampong resmi dan pembangunan menjadi terlambat,” tegas Samsul.

Sejalan dengan hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Anwar Idris juga menghimbau semua perangkat pemerintah Kota Lhokseumawe hingga gampong untuk memanfaatkan sosialisasi ini. “Perlu ada kerjasama antara eksekutif dengan akademisi untuk percepatan pemetaan batas ini. Di Kota Lhokseumawe ada Universitas Malikussaleh yang bisa diajak untuk berperan aktif mewujudkan kegiatan informasi geospasial terutamapemetaan batas desa/gampong,”ujar Anwar.

Pemateri pada acara sosialisasi ini Najib Khoirul Amin dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG menyampaikan bahwa pemetaan batas desa merupakan bagian dari pekerjaan pemetaan informasi geospasial dasar. Pada tahun 2019 BIG telah melakukan kegiatan delineasi batas desa di Lhokseumawe.Melalui sosialisasi kali ini, Najib menyampaikan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk secara bersama sama dengan para keuchik melakukan penegasan batas desa/gampong menjadi suatu ketetapan sah dimata hukum.

Pada sambutan penutup yang disampaikan Suprajaka, disampaikan bahwa dalam proses penegasan batas Gampong nanti akan proses penamaan toponim baru yang wajib didaftarkan pada gazetir Republik Indonesia dan nantinya didaftarkan pula ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. BIG mendukung kearifan lokal dalam penamaan toponim batas gampong ini usahakan ikuti aturan penamaan toponim itu sesuai aturan yang berlaku. “Persiapkan latar belakang sejarahnya dengan benar sebagai catatan kolektif bangsa bagi generasi penerus,” tutup Suprajaka. (AS/MN)