Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
en | id
Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
Peluncuran IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan

Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan peluncuran Informasi Geospasial (IG) Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Jakarta, 7 Desember 2022. Peluncuran dilakukan Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT) BIG Lien Rosalina bersama Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Muhammad Idnillah.

“Penyelenggaraan IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dilakukan selama 2022,” kata Lien.

Mekanisme pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) terdiri dari beberapa tahapan, yaitu koordinasi; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); penyusunan peta; supervisi/bimtek/bantek; serta pendampingan siap berbagi pakai data. Kegiatan ini semestinya dilaksanakan selama dua tahun, namun IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan ini dapat diselesaikan satu tahun.

“Ini merupakan terobosan yang luar biasa, kami ditantang untuk menyelesaikan dalam jangka satu tahun, dan berhasil. Ini merupakan hasil kolaborasi yang bisa dijadikan prototipe untuk tema yang lain,” ungkap Lien.

Hasil pembinaan penyelenggaraan IGT, terdiri dari (1) IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, (2) spesifikasi IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, (3) modul bimbingan teknis, (4) dokumen form survei lapangan, kontrol kualitas, dan evaluasi kualitas, serta (5) metadata IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan yang dihasilkan memenuhi kaidah IGT yang terstandar dan siap berbagi pakai. IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan sudah bisa diakses melalui https://satupeta.kkp.go.id/.

Sementara itu, Idnillah menjelaskan bahwa kehadiran Peta Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dapat menjadi solusi permasalahan yang dihadapi saat ini. Selain itu, juga memberikan kepastian bagi semua pihak serta menurunkan kejadian pelanggaran menuju terwujudnya legal, reported, and regulated fishing.

IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan sebelumnya hanya berfungsi untuk mengatur area penangkapan ikan. Kini, mengalami penambahan fungsi sebagai pembagi kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Peta ini juga dapat memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum atas kejadian pelanggaran jalur penangkapan ikan,” kata Idnillah.

Tersedianya IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dapat mendukung kebijakan penangkapan ikan agar lebih terukur, sehingga ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan dapat terwujud. (TAR-HAR/NIN)