Minggu, 24 November 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Implementasi Sistem Merit BIG Dianugerahi Predikat Baik

Jakarta, Berita Geospasial - Kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional menjadi hal tak terelakkan dalam menciptakan birokrasi yang andal dan berkelas dunia. Maka dari itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Guna mengakselerasi implementasinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kembali menggelar Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 di Hotel Grand Sahid Jakarta (9/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan hasil penilaian implementasi sistem merit pada manajemen ASN di instansi pemerintah yang merupakan bagian dari upaya pengawasan KASN.

Sebanyak 174 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah telah ditetapkan KASN untuk memperoleh penghargaan sistem merit dengan predikat sangat baik dan baik. Badan Informasi Geospasial(BIG) menjadi salah satu instansi pemerintah yang mendapat predikat baik.

Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam testimoninya mengungkapkan bahwa sistem merit dan pelaksanaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di sebuah organisasi, menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Setiap organisasi berkewajiban melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya. Dalam proses pengelolaan ini, terdapat sebuah metodologi untuk melaksanakan manajemen secara menyeluruh.

Aris Marfai melanjutkan, ada empat faktor yang menjadi perhatian BIG dalam implementasi sistem merit. “Badan Informasi Geospasial memfokuskan pada empat hal dalam implementasi sistem merit ini, diantaranya menindaklanjuti rekomendasi dari KASN, mengimplementasikan penerapan sistem merit, pembaharuan di bidang manajemen ASN berbasis sistem merit, dan pengelolaan talenta instansi melalui manajemen talenta,” ungkap Aris Marfai.

BIG akan terus mengimplementasikan sistem merit guna mendukung tercapainya pengelolaan SDM yang berkualitas dan berkinerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan informasi geospasial dalam mendukung pembangunan nasional dan menuju world class government serta Indonesia Emas 2045.

Sebagai informasi, sejak 2019 hingga akhir 2022 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 100% kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK); 81% pemerintah provinsi; dan 70% pemerintah kabupaten/kota. Secara total, KASN sudah menilai sistem merit di 460 instansi pemerintah dengan hasil 60 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan 157 instansi pemerintah dalam kategori “Baik”. (RB/MN)