Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses bagi pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan.
Dalam uji publik tersebut, Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka dengan didampingi Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Agung Christianto hadir mewakili BIG pada Senin, 31 Oktober 2022. Sebelumnya Badan Publik diwajibkan untuk mengisi kuisioner yang telah disediakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
“BIG mendukung penuh monev ini agar semua badan publik dapat memberikan informasi secara terbuka tanpa ada yang ditutupi. Dengan keterbukaan informasi public, diharapkan masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” kata Suprajaka.
Monev KIP 2022 mengangkat tema `Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery Covid-19`. Materi presentasi uji publik berkaitan dengan upaya mewujudkan badan publik terbuka.
Aspek penilaian materi uji publik, yaitu inovasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik; strategi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan; serta klarifikasi yang dapat bersumber dari kuesioner, pertanyaan masyarakat, dan/atau pendalaman saat presentasi. Tim penilai adalah anggota KIP, akademisi, serta praktisi dan/atau organisasi masyarakat dengan kompetensi KIP.
Kegiatan ini menjadi komitmen BIG untuk terus mengevaluasi dalam menghadirkan informasi yang akurat dan transparan. Keterbukaan informasi akan memberikan wawasan serta pemahaman kepada publik mengenai pelaksanaan Informasi Geospasial di Indonesia, khususnya dalam penerapan Kebijakan Satu Peta (KSP). (HS/NIN)