Jakarta, Berita Geospasial – Berbagai kebijakan terus dilakukan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan kewilayahan sekaligus mendorong penguatan ekonomi nasional. Kebijakan Satu Peta (KSP) menjadi salah satu kebijakan yang diimplementasikan sebagai dasar pembangunan nasional.
KSP adalah kebijakan yang muncul karena adanya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria. Masalah tersebut menghambat pembangunan infrastruktur dan upaya pemerataan ekonomi oleh pemerintah. Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi ketua pelaksana KSP, sementara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi koordinatornya.
Kepala BIG Muh Aris Marfai mengatakan, KSP merupakan acuan yang akurat dan akuntabel. BIG akan terus mengembangkan berbagai produk KSP serta mengoptimalkan fitur Geoportal KSP agar digunakan lebih luas oleh berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pembangunan inklusif.
"Kita akan menyelesaikan kompilasi dan verifikasi dalam tahapan Kebijakan Satu Peta pada 2023, paling akhir 2024. Sembari kita menyelesaikan peta dasar skala besar,” jelas Aris pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta (Rakernas KSP) di Hotel Borobudur, Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurut Aris, pihaknya saat ini tengah memproses revisi keputusan presiden (kepres) terkait dengan akses data KSP ke publik. Sebab, selama ini akses data KSP hanya dimiliki pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
"Data apa yang nantinya bisa dibuka untuk publik, tergantung dengan datanya masing-masing kementerian. Nanti akan kita tentukan bersama wali datanya masing-masing," tegasnya.
Kegiatan utama KSP, yaitu kompilasi, integrasi, sinkronisasi informasi geospasial tematik. Selain itu, ada juga berbagi data untuk Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
“Sejak diresmikannya Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP), produk ini telah dibagikan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Kebijakan Satu Peta, kata Airlangga, juga dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu aplikasi Online Single Submission (OSS). Dalam aplikasi OSS, telah terbentuk 92 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sebanyak 59 di antaranya merupakan lokasi tujuan investasi, serta 77 persen dari permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diterbitkan. Saya mengapresiasi Badan Informasi Geospasial yang hingga saat ini berhasil menyelesaikan 97 persen dari 185 tematik," tandasnya. (NIN/MAD)