Minggu, 24 November 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Implementasi Kebijakan Satu Peta Mengatasi Permasalahan Tumpang Tindih Lahan

Jakarta, Berita Geospasial – Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dilaksanakan untuk menjawab permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria, yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Implementasi kegiatan utama PKSP, yang meliputi kegiatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta berbagi data dan informasi geospasial (IG) melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Untuk membahas implementasi ini secara lebih mendalam, maka dilaksanakan forum diskusi panel sebagai rangkaian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta (KSP) yang dilaksanakan di Jakarta (4/10).

Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eko Budi Lelono menjelaskan bahwa sampai September 2022, sebanyak 23 Peta IGT Kementerian ESDM (termasuk peta tematik kebencanaan geologi & peta tematik sumber daya geologi) sudah terkompilasi & terintegrasi, meskipun menemui banyak hambatan terkait keterbatasan sumber daya manusia, peralatan pendukung, anggaran, dan struktur data yang belum standar. Selain itu, tantangan Kementerian ESDM dalam penyelenggaraan IG Tematik antara lain: terkait inventarisasi & kompilasi data geologi, upaya menyediakan data batimetri & topografi pantai detail Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta sering terjadi perubahan garis pantai pada IG Dasar.

“Kami terus mengupayakan berbagai terobosan guna menjawab hambatan dan tantangan tersebut. Mulai dari koordinasi intensif dalam pengelolaan data & penyusunan KUGI (Katalog Unsur Geografi Indonesia); pemutakhiran data; penyusunan juknis peta IGT; meminta dukungan SDM, anggaran, & peralatan; serta bertindak sebagai tim verifikasi & validasi peta yang dibuat oleh perguruan tinggi, K/L, dan pemda. Selain itu, Badan Geologi mendukung sepenuhnya program PKSP untuk memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan melalui peta satu versi dan satu pintu, serta menjalin kolaborasi dengan K/L untuk menghindari duplikasi & tumpang tindih pemanfaatan ruang,” tandas Eko.


Lien Rosalina, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) 1 PKSP menyampaikan apresiasi kepada K/L yang sudah menyelesaikan tahap kompilasi dan integrasi sesuai target Rencana Aksi Perpres No. 23 Tahun 2021. Lien juga mendorong penyelesaian IGT yang masih dalam proses verifikasi dan perbaikan melalui interaksi yang intensif antara K/L dengan Satgas 1.

Pada forum diskusi panel tersebut dibahas pula implementasi sinkronisasi PKSP pada level daerah terkait penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar-IGT. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang hadir memaparkan bahwa sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi ditetapkan, di wilayah Sulawesi Selatan terdapat beberapa permasalahan tumpang tindih lahan, ketidaksesuaian nomenklatur rincian komoditas antara RTRWP dan RTRWK, serta sengketa Pulau Kakabia antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat dalam penyelesaian pemanfaatan ruang. Dukungan ini dapat berupa bimbingan dan bantuan teknis terkait percepatan penyelesaian RTRW kabupaten/kota oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); percepatan penyelesaian batas administrasi kabupaten/kota oleh Kementerian Dalam Negeri; bimbingan dan bantuan teknis percepatan penyelesaian peta garis pantai dan peta dasar oleh BIG; serta penyelesaian perubahan hutan parsial kabupaten/kota oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tutur Andi.

Di akhir sesi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan memaparkan materi terkait Berbagi Data dan IGl. Samuel menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan data pemerintah, antara lain: data yang tidak standar, tertutup, duplikasi data, dan format data yang beragam. Salah satu upaya untuk mengatasi tantangan tersebut yaitu dengan pengembangan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) sebagai pengaktif transformasi digital.

Samuel menegaskan, “SPBE adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, SPBE diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan SPBE ini sejalan dengan semangat Satu Data Indonesia.

Rakernas KSP tahun 2022 ini kemudian ditutup oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo. Diharapkan kegiatan hari ini bisa memberikan masukan dan arahan bagi pelaksanaan KSP ke depannya demi pembangunan nasional yang lebih baik. (IP/LR)