Cibinong, Berita Geospasial - Penentuan peta batas desa menjadi tema konsultasi Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Kamis, 22 September 2022.
Rombongan diterima Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPKS) BIG, Suprajaka, Koordinator Humas dan Kerja Sama BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, dan tim teknis dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PBW) BIG, Dwi Purnasari dan Tri Hadi Warsono Sitanggang.
Mengawali acara, Suprajaka dalam sambutannya menyebutkan bahwa BIG memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar, dalam hal ini terkait dengan batas wilayah desa.
"Ini menjadi bagian kami untuk mendukung pemerintah supaya proses-proses perencanaan pembangunan itu berjalan dengan baik. Rekan-rekan dari DPRD kalau bisa mendorong untuk terjadinya Peraturan Bupati tentang batas administrasi desa. Ini perintah dari Presiden Joko Widodo bahwa sampai 2024 itu minimal ada penyelesaian dengan batas wilayah batas desa,” ujar Suprajaka.
Julius M Rutasouw sebagai Ketua Bapemperda Kabupaten SBB hadir sebagai pimpinan rombongan. Julius menyampaikan, “Kami berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan dianjurkan untuk berkonsultasi ke BIG untuk mendapatkan informasi yang jelas dan juga data-data terkait dengan batas-batas wilayah desa itu.”
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang pemetaan batas desa oleh Dwi. Dwi menjelaskan bahwa pada 2018, tim PPBW pernah melaksanakan kegiatan deliminasi batas desa kelurahan secara kartometrik di SBB. “Di tahun 2018 ketika kami ke SBB, kami mengundang dari beberapa SKPD di Kabupaten Seram Bagian Barat yang terkait dengan batas desa. Mulai dari bagian tata pemerintahan kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda, PUPR dan lain-lain. Kami meminta data dari para pihak terkait untuk kemudian disinkronisasi, dikompilasi sehingga menghasilkan peta indikatif.”
Dwi menambahkan bahwa saat ini tim penegasan batas desa di lapangan juga dapat menggunakan aplikasi Avenza maps sehingga memudahkan proses penetapan dan penegasan batas yang dilakukan di daerah.
Mengakhiri diskusi, Mone menyampaikan bahwa BIG bersedia untuk membantu pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa dengan skema kerja sama. “Jika tertarik bisa dengan skema PNBP. Pemerintah daerah sebelumnya dapat berkonsultasi dengan rekan-rekan di Balai Layanan Jasa dan Produk BIG mengenai skema ini dan menyampaikan surat permintaan kerja sama PNBP 1 tahun sebelum kegiatan berjalan,” pungkasnya. (ATM/MN)