Rabu, 13 November 2024   |   WIB
en | id
Rabu, 13 November 2024   |   WIB
BIG dan Kejaksaan Agung RI Jalin Kerja Sama Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jakarta, Berita Geospasial - Sebagai bentuk nyata kolaborasi dalam penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum pada kasus-kasus yang dihadapi BIG dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kejaksaan Agung RI sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 15 September 2022 di Jakarta.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Sekretaris Utama BIG dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI. Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BIG. Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan dan pertimbangan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pemberian layanan hukum lain dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan ini juga diselenggarakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadiri oleh semua elemen unit kerja BIG. Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna menyampaikan bahwa beberapa produk dan kegiatan BIG berpotensi dan berimplikasi hukum. Salah satu contohnya antara lain kegiatan kolaboratif antarlembaga yang terikat dengan kontrak pekerjaan terkait tema atau skema tertentu. Hal ini tentu memerlukan pemahaman hukum yang lebih luas.

“Kegiatan workshop hari ini diharapkan mampu menyamakan persepsi setiap pegawai BIG, khususnya dalam melaksanakan dan menyelenggarakan IG yang sesuai dan tidak bertentangan dengan produk hukum yang berlaku,” ujar Muhtadi.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono menyatakan siap membantu BIG dalam menghadapi problematika hukum dalam hal penyelenggaraan IG sehingga bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.

Sejalan dengan hal di atas, Kepala BIG Muh Aris Marfai menyampaikan bahwa sebagai upaya mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IG, BIG mengemban amanat utama sebagai penyelenggara informasi geospasial dasar. Perkembangan penerapan informasi geospasial sudah mengarah pada hilirisasi dan monetisasi, misalnya program percepatan peta dasar skala besar dengan skema KPBUMN. Namun dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan perdata, tata usaha negara, maupun pidana, seperti:

  1. Pelaksanaan kerja sama dengan kementerian/lembaga, swasta, serta seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan yang sama dalam kerangka saling menguntungkan;
  2. Penetapan kebijakan yang berimplikasi kepada arah pergerakan instansi dan/atau status pegawai; serta
  3. Perbuatan-perbuatan hukum lainnya.

“Terhadap hal-hal yang dapat berimplikasi hukum tersebut, selama ini BIG telah berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan asas tertib hukum. Antara lain dengan selalu melihat, menjaga, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kepastian jaminan hukum dan peningkatan literasi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) BIG merupakan bagian yang penting dalam upaya mitigasi pelanggaran peraturan perundangan. Mengingat pegawai adalah roda penggerak dalam menyukseskan program-program dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan BIG,” jelas Aris.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Jamdatun bertajuk Mitigasi Risiko Hukum Kebijakan Pemerintahan (Keperdataan, Administrasi, dan Korupsi). Rangkaian kegiatan penandatanganan kerja sama dan workshop ini sangat penting sebagai dasar permulaan kerja sama strategis dalam penyelenggaraan tata laksana IG yang berimplikasi hukum antara BIG dengan Kejagung RI. Selanjutnya melalui kerja sama ini diharapkan adanya sinergi sehingga penyelenggaraan tugas dan fungsi BIG dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan cita-cita keterpaduan informasi geospasial di Indonesia. (IP/MN)