Belitung, Berita Geospasial - Pada tahun 2019 lalu, pemetaan desa seluruh Indonesia secara kartometrik telah selesai dilaksanakan. Namun persoalan terkait batas desa masih belum usai. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2021 desa yang sudah memiliki peta batas administrasi definitif baru sekitar 2 persen. Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta.
Perpres tersebut mengamanatkan seluruh peta batas administrasi desa/desa adat dan peta batas administrasi kelurahan minimal skala 1:10.000 selesai pada tahun 2023. Provinsi Bangka Belitung menjadi salah satu dari 12 provinsi yang pada tahun 2022 didorong untuk segera beralih status dari peta indikatif menjadi peta definitif.
Mendukung upaya tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan Bakti Inovasi dengan tema Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan. Pelbagai lapisan masyarakat mulai dari perangkat desa hingga jajaran pemerintah daerah ikut hadir dalam acara yang diadakan di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung Selasa (19/7/2022).
Anggota Komisi VII DPRI RI Bambang Patijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa BIG adalah mitra yang dapat membantu daerah dalam memecahkan persoalan batas desa agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa menimbulkan konflik.
“(Pertemuan) ini akan menambah wawasan kita terkait peta, bagaimana (peta) ini sangat berguna dalam menyusun tata ruang dan batas daerah,” tegas Bambang.
Menjawab tantangan tersebut, perwakilan dari Tata Pemerintahan Kabupaten Belitung Agus Suryadi mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Belitung tengah menyelesaikan seluruh penegasan peta batas desa di wilayahnya. Agus juga menyampaikan akan segera menyerahkan hasil pemetaan tersebut kepada BIG untuk disupervisi dan selanjutnya akan diproses menjadi peraturan bupati. (FRH/MN)