Cibinong, Berita Geospasial – Penetapan dan penegasan batas wilayah merupakan kegiatan prioritas dan strategis pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Taliabu Stevi Wandan menyampaikan aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Taliabu untuk meneruskan kembali kerja sama yang pernah dilakukan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada periode 2017-2018. Tahun ini Kabupaten Taliabu fokus untuk melakukan penetapan batas desa di 71 desa.
“Penetapan dan penegasan batas desa ini untuk kemudian akan diusulkan menjadi peraturan bupati. Hal ini sangat penting untuk pemanfaatan potensi desa dan mencegah konflik,” ungkap Stevi.
Kepala BIG Muh Aris Marfai yang menerima langsung kunjungan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Taliabu di Ruang Geospatial Support Command Center (GSCC) BIG pada Selasa, 22 Maret 2022 menyatakan dukungan penuh untuk inisiasi kerja sama yang akan dilakukan.
“Kita saling mensupport terkait batas wilayah. Apakah nanti akan asistensi atau apa (pun) bentuknya. Pada prinsipnya, kami siap membantu pemda (Kabupaten Taliabu),” tutur Aris.
Turut hadir pada pertemuan ini diantaranya perwakilan dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah dan Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Hasil dari pertemuan ini disepakati akan diselenggarakan diskusi teknis yang lebih detail pada akhir Maret secara daring. Sebagai informasi Kabupaten Pulau Taliabu adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Pulau Taliabu sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula sejak tahun 2013. (FRH/MN)