Jumat, 08 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
BNN Kirim ASN Ikuti Diklat IG

Cibinong, Berita Geospasial - Untuk meningkatkan kapasitas SDM-nya, ASN Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengikuti diklat yang diselenggarakan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Geospasial. Adapun ketiga pelatihan yang dilaksanakan adalah Desktop GIS OpenSource, Aplikasi GPS untuk Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut. Pelatihan dilangsungkan secara maraton sejak 27 September 2021 hingga 5 November 2021.

”Di pelatihan ini setiap materi disiapkan modul dan bahan ajar, tatap muka virtual sebagai media distance learning untuk daring dengan LMS geopintar.big.go.id dan tatap muka untuk luring. Setiap pelatihan ada pre-test dan post-test, serta tugas harian dan pendampingan dari widyaiswara," terang Kepala Balai Diklat Geospasial BIG Budi Parjanto.

Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) BIG Sumaryono menyampaikan, BNN sudah lama bekerja sama dengan BIG dan sangat membutuhkan pelatihan. Ia berharap pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang informasi geospasial.

"Semoga setelah selesai melakukan setiap pelatihan dapat dimanfaatkan oleh BNN. Satu Data Indonesia ini akan menjadi suatu platform dimana seluruh data akan disatukan dalam satu sistem dan disana akan ada data informasi geospasial juga data-data yg lain antara lain data statistik, data keuangan, data hukum dan data-data yg lainnya. BNN tidak boleh ketinggalan, hal ini dikarenakan BNN sebagai gerbong analisis terkait narkotika dan sangat tekait dengan data geospasial," papar Sumaryono.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama (PPKS) BIG Suprajaka menyampaikan bahwa ke depan seluruh informasi geospasial ini menjadi salah satu sarana untuk melakukan proses perencanaan, pengelolaan evaluasi dan ini akan menjadi menarik.

"Kami ingin dalam satu institusi, ada semacam unit pengelola informasi geospasial khususnya informasi geospasial yang sangat tematik yang harus dikelola. Karena dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, seluruh lembaga baik kementerian maupun pemerintah daerah wajib jadi bagian dari simpul jaringan nasional," ujar Suprajaka.

Hal tersebut berarti nantinya BNN menjadi bagian dari simpul jaringan nasional untuk membagi informasi geospasial. Menurut Suprajaka, diperlukan regulasi tentang informasi geospasial yang sifatnya publik, terbatas dan rahasia.

"Skema dengan simpul jaringan tersebut salah satunya menggunakan platform GNNS. GNSS ini ketika ada platformnya , ada teknologinya dan ada SDMnya akan menjadi pengelola termasuk regulasi dan aturan," kata Suprajaka. (JK/MAD)