Jumat, 08 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
BIG Sosialisasikan Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Pelaksanaan IG

Badung, Berita Geospasial – Data menjadi suatu kekayaan baru yang saat ini digunakan berbagai negara. Pentingnya data bagi perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah, menjadikannya lebih mahal dari harga minyak.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG), menandakan penggunaan data spasial telah menjadi prioritas pemerintah dalam perencanaan pembangunan.

“Data spasial memiliki peranan penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan," kata Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna saat membuka Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster Informasi Geospasial di Badung, Bali, Selasa, 26 Oktober 2021.

Senada, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG Khafid mengatakan bahwa PP Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG merupakan representasi penggunaan data spasial yang paling relevan saat ini.

"Kompilasi data, baik tematik ataupun Informasi Geospasial Dasar, serta penggunaannya secara terintegrasi merupakan pekerjaan bersama yang harus dilakukan. Tak hanya oleh BIG, namun juga mitra BIG di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” terangnya.

Khafid menjelaskan, tantangan terbesar untuk mengimplementasikan data spasial justru terletak pada pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang IG. Pada peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan IG, pemerintah sudah mengamanatkan agar pengembangan infrastruktur dan peningkatan kompetensi SDM menjadi salah satu poin yang harus dilaksanakan.

“Saat ini, jabatan fungsional bidang IG sudah ditingkatkan hingga tingkat utama. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM di bidang survei pemetaan,” imbuh Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG Sumaryono di sela-sela acara yang dihadiri perwakilan pemda dan akademisi tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama Suprajaka menerangkan jika saat ini BIG tengah berupaya meningkatkan kolaborasi dan integrasi data secara kolektif. Hal ini dilakukan dengan menjalin kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kerja sama pemerintah dengan BUMN dilakukan dalam lingkup pemanfaatan dan pelaksanaan IG untuk perencanaan pembangunan agar memiliki data terpadu yang bisa dipergunakan serta dipertanggungjawabkan," ujar Suprajaka.

Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster IG ini diharapkan mampu meningkatkan literasi kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan akademisi dalam melaksanakan serta mengoptimalkan pengelolaan data IG yang ada. (AR/NIN)