Senin, 25 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 25 November 2024   |   WIB
IG Harus Dijamin Kemutakhiran dan Keakuratannya

Jakarta, Berita Geospasial – Informasi Geospasial (IG) dapat dijadikan sebagai alat bantu yang signifikan dalam perumusan berbagai kebijakan di Indonesia untuk mengoptimalkan pembangunan. IG juga dimanfaatkan untuk berbagai sektor yang berhubungan dengan ruang kebumian, termasuk di dalamnya adalah penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup, dan pertahanan serta kemanan.

“Menyadari pentingnya IG dalam pembangunan berbagai sektor di Indonesia, maka IG harus dijamin kemutakhiran dan keakuratannya. Penyelenggaraan IG pun harus terpadu untuk menghindari kekeliruan ataupun timpang tindih informasi yang dapat berakibat pada ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran pembangunan, dan inefektifitas informasi,” tegas Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Kebijakan Nasional dalam Bidang Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang digelar di Jakarta pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Menurut Aris, IG harus bersifat terbuka dan mudah diakses agar dapat dimanfaatkan bersama secara optimal. Keterbukaan IG ini juga menjadi jaminan adanya pelayanan publik yang lebih baik oleh pemerintah.

“Untuk mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelengaraan IG, maka terbit UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang mengatur proses penyelenggaraan IG dari hulu sampai hilir. Selama 10 tahun telah dilakukan berbagai perubahan. Salah satunya ditandai dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Aris.

Aris menjelaskan, ada tiga hal penting yang perlu digaris bawahi terkait UU Cipta Kerja klaster Informasi Geospasial. Tiga hal yang dimaksud yaitu penyelenggaraan IG; tenaga profesional di bidang IG; serta adanya kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD).

“Terhadap tiga subtansi tersebut, telah dilakukan penyusunan peraturan turunan. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD),” tutur Aris.

Sebagai nakhoda di BIG, Aris menyadari bahwa IGD skala besar menjadi kebutuhan mendasar. Ketersediaan peta dasar skala besar tidak saja menjadi acuan untuk pembangunan, tapi juga untuk koordinasi serta sinkronisasi berbagai sektor.

“Karenanya, kita sangat berharap agar penyelenggaraan IGD skala besar dapat segera kita selesaikan pada 2024,” pungkasnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didapuk memberikan keynote speech pada acara sosialisasi ini mengatakan bahwa sudah menjadi tugas BIG untuk menyiapkan peta dasar skala 1:5.000. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Dimana Kebijakan Satu Peta (KSP) dapat menjadi solusi untuk penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, penguasaan tanah dalam kawasan hutan, maupun tumpang tindih izin atas tanah.

“Bahkan, saat ini KSP telah dimanfaatkan untuk mendukung Online Single Submission (OSS), pengembangan food estate, serta konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional,” ucap Airlangga.

Ke depan, Airlangga berharap BIG dapat mengelola agar KSP berjalan baik. Dukungan serta partisipasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memformulasikan terobosan-terobosan yang inovatif agar pemanfaatan IG dapat lebih berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Sebagai informasi, Sosialisasi Kebijakan Nasional dalam Bidang Penyelenggaraan Informasi Geospasial ini menghadirkan sejumlah narasumber untuk memaparkan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yaitu Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Mohamad Arief Syafii; Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Antonius Bambang Wijanarto, serta Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Sumaryono. (NIN/MN)