Cibinong, Berita Geospasial – Portal Satu Data menggunakan prinsip data terbuka. Siapapun dapat memanfaatkan dan mendistribusikan kembali data dengan syarat mengutip sumber dan pemilik data sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Kemudahan ini menimbulkan kekhawatiran. Data digital sangat mudah diduplikasi dan dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Untuk itu dibutuhkan adanya perlindungan hak cipta dan otentikasi peta terutama data raster dan vektor pada Portal Satu Data.
Menyadari hal tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar FGD membahas pengamanan data untuk integrasi Portal Satu Data pada 15-16 September 2021.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi menyatakan pengamanan data erat kaitannya dengan kualitas data, terutama untuk mendukung Portal Satu Data Indonesia.
“Pandemi Covid-19 mendorong ‘paksa’ implementasi layanan digital pemerintah ke level yang belum pernah kita alami sebelumnya, data menjadi komponen wajib. Penggunaan data dasar yang tidak reliabel dalam agenda masif seperti pemulihan nasional berisiko menimbulkan inefisiensi atau pemborosan sumber daya dan program yang tidak tepat guna atau tepat sasaran,” jelas Okto yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Satu Data Indonesia.
Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Anton Setyawan menyatakan integrasi data memiliki kemampuan untuk meningkatkan kolaborasi dan memfasilitasi pengalaman pelanggan.
"Integrasi data juga menghemat waktu secara signifikan dengan mengurangi kebutuhan pengumpulan dan analisis data juga meningkatkan produktivitas dengan mengurang kesalahan dan pengerjaan ulang. ia dapat memberikan pengetahuan yang bernilai terkait data dan intelegensi bisnis.," tutur Anton.
Berkolaborasi dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN juga akademisi Ilmu Komputer IPB, BIG telah melakukan sepanjang tahun 2021 terkait sinkronisasi data statistik dan security management. Salah satu metode yang hendak ditempuh adalah pengaplikasian watermarking pada data geospasial.
Watermarking dirasa efektif untuk melindungi hak cipta, menjaga kerahasiaan informasi, serta sebagai jebakan bagi penduplikat. Hingga kini, masih dicari teknik terbaik untuk mengaplikasikan watermarking pada data geospasial supaya akurasi dan kualitas data tetap terjaga.(RD/MAD)