Cibinong, Berita Geospasial – Penyelesaian batas desa menjadi fokus kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Terlebih, kini tengah ada upaya mewujudkan pemekaran sejumlah desa.
“Banyak pertanyaan terkait masalah batas desa dan pemekaran desa dari masyarakat NTB. Saya khawatir, jika sampai September nanti batas desa masih belum selesai, usaha kita dari tahun 2017 akan sia-sia. Karena itu, saya mohon bantuan dari BIG untuk memberikan solusi terkait masalah ini," kata anggota DPD NTB TGH. Ibnu Halil saat membuka pembahasan pemekaran dan batas desa dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Selasa, 13 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BIG Muh Aris Marfai menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu secara teknis untuk menyelesaikan permasalahan batas desa di NTB. Selain itu, BIG juga akan mengolah data spasial yang ada terkait rencana pemekaran desa.
“Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, sangat jelas memuat persyaratan pemekaran desa. Di antaranya jumlah penduduk, kejelasan batas daerah, hingga peta desa yang akan dibentuk,” ujar Aris.
Dalam Pemendagri Nomor 1 Tahun 2017 juga menegaskan, jika hasil akhir dari pengolahan data spasial terkait batas desa harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kemendagri. Dalam hal ini, BIG akan membantu terkait pemetaan dan pengolahan data spasial.
Sementara itu, Eko Artanto dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah menjelaskan jika ada sejumlah proses yang harus dilaksanakan sebagai rujukan dalam penetapan batas desa. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah penegasan batas desa induk.
“Dari langkah pertama tersebut, dapat disusun peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang batas desa persiapan, pembentukan desa, penetapan batas desa,” jelas Eko.
Selanjutnya, sambung Eko, dapat disusun peraturan daerah (perda) tentang pembentukan desa. Perda ini nantinya dapat digunakan sebagai rujukan penegasan batas desa induk dan desa anak.
Eko berharap, penetapan batas desa dapat berlangsung mulus. Sehingga tidak menimbulkan konflik seperti di sejumlah wilayah. (BA/NIN)