Senin, 25 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 25 November 2024   |   WIB
BIG Bantu BNN Musnahkan 15 Ton Ganja

Aceh Besar, Berita Geospasial – Pusat Pemetaan Integrasi Tematik (PPIT) Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh berhasil memusnahkan dua hektare lahan ganja di dua tempat berbeda di di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/06).

Lokasi ladang ganja yang berada di 2 lokasi tersebut berada pada ketinggian 424 Mdpl hingga 835 Mdpl didapatkan berdasarkan pemetaan cepat yang dilakukan BIG dan BNN pada kedua lokasiladang ganja tersebut. Luasannya masing-masing sekitar 1 (satu) hektar dengan jumlah pohon tidak kurang dari 20 ribu batang dengan ketinggian bervariasi antara 30 cm – 300 cm serta jumlah berat ganja sekitar 15 ton.

"Kegiatan ini dilakukan di dua tempat secara serentak dan mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini akan mengurangi niat dari masyarakat di sini," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose.

Petrus menambahkan bahwa saat ini BNN juga memiliki program Grand Design of Alternative Development (GDAD) yang bertujuan untuk mengentaskan produksi ganja dengan cara mengganti tanaman narkotika menjadi tanaman komoditas unggulan termasuk mengalihprofesikan penanam ganja menjadi petani komoditas unggulan.

BIG yang menjadi salah satu anggota dalam tim gabungan operasi ini berhasil memetakan dua lokasi ladang tanaman terlarang tersebut termasuk jalur tracking menuju lokasi dan data perimeter ladang ganja. Selain itu, personil BIG yang ikut turun ke lapangan juga melakukan pengukuran nilai spektral tanaman ganja dengan mengunakan spectrometer. Data ini kemudian akan diolah oleh Lapan menggunakan citra satelit untuk kemudian dianalisis persebaran lokasi ladang ganja lainnya.

Kegiatan operasi gabungan ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen negara dalam Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba sebagaimana yang diamanahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 . (AR/MN)