Senin, 25 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 25 November 2024   |   WIB
BIG Selenggarakan Penelaahan Nama Rupabumi, Apa Fungsinya?

Palangkaraya, Berita Geospasial – Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, maka penamaan rupabumi menjadi semakin perlu diperhatikan. Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana menjelaskan, penamaan suatu wilayah berkaitan dengan berbagai aspek, dari kebudayaan, sejarah, kearifan lokal hingga penguatan jati diri, ketahanan nasional termasuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia kini telah memiliki landasan hukum yang dapat menjadi pegangan berbagai pihak dalam penamaan unsur rupabumi. Proses yang dilalui dalam penyelenggaraan nama rupabumi membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga masyarakat umum. Hal itu tidak terlepas dari fungsi nama rupabumi sebagai rujukan beserta dinamika dan tantangan yang menyertainya, seperti saat penamaan Laut Natuna Utara pada Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari upaya diplomasi kartografi kedaulatan wilayah NKRI.

“Kegiatan penelaahan ini melalui beberapa tingkatan dimulai dari daerah hingga tingkat pusat, penamaan rupabumi ini perlu ditelaah untuk kemudian ditetapkan menjadi nama rupabumi baku yang dapat menjadi acuan nasional dan internasional,” jelas Ade dalam kegiatan Penelaahan Nama Rupabumi Tingkat Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 14 Juni 2021.

Senada dengan Ade, Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif Harry Ferdiansyah mengungkapkan penelaahan nama rupabumi yang diselenggarakan BIG bersama pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat PP Nomor 2 Tahun 2021.

“Penelaahan ini perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, fungsinya untuk mengetahui, memperbarui, dan melengkapi data terkait nama rupabumi yang ada di daerah,” jelas Harry.

Harry berharap dengan adanya kegiatan ini dapat terus memperbarui data yang akan dimasukan ke dalam Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021. Kegiatan penelaahan berlangsung hingga Kamis 17 Juni 2021, diikuti oleh 14 Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri pula perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. (AR/MAD)