Jumat, 08 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
Penelaahan Nama Rupabumi Tingkat Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara

Manado, Berita Geospasial - Dalam rangka mendukung kegiatan penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR), Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan kegiatan Penelaahan Nama Rupabumi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utaradi Kota Manado pada 7 s.d. 11 Juni 2021.

Tujuan dari acara ini diantaranya untuk menyosialisasikan PP No.2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari pihak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengenai peranan masing-masing dalam proses penelaahan serta menjamin kualitas data hasil penelaahan nama rupabumi di daerah.

Acara dibuka secara resmi oleh Harry Ferdiansyah selaku Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif (VIGP), Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG pada Senin 7 Juni 2021. Dalam sambutannya, Harry menyebutkan Sulawesi Utara adalah provinsi garda terluar Indonesia yang terdiri dari laut, pantai dan perbukitan. Provinsi ini memiliki 287 pulau dan 59 di antaranya berpenghuni, serta harus dipastikan kesahihan nama rupabumi yang dimilikinya.

"Pada kegiatan penelaahan nama rupabumi tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Utara ini, diharapkan setiap data nama rupabumi dapat dilengkapi informasi unsur rupabuminya oleh pihak kabupaten/kota, termasuk pengucapan dan dokumentasi foto untuk digunakan pada proses penelaahan", ungkap Harry.

Harry menambahkan bahwa PP PNR diterbitkan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Harapan ke depan dengan adanya PP tersebut adalah penyelenggaraan nama rupabumi dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum", tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan paparan tentang Mekanisme Penelaahan Nama Rupabumi Tingkat Kabupaten/Kota oleh Aji Putra Perdana dan Pengarahan Teknis Penggunaan Aplikasi SINAR oleh Tim Teknis Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG.

Rangkaian acara Penelaahan Nama Rupabumi Tingkat Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara ini diikuti peserta yang berasal dari pemerintah daerah 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Pada hari terakhir kegiatan akan dilaksanakan penyusunan surat permohonan rekomendasi hasil penelaahan nama rupabumi ke Provinsi Sulawesi Utara. (ATM/MN/FY)