Senin, 25 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Ketersediaan IG untuk Gaet Kepercayaan Investor

Yogyakarta, Berita Geospasial – Investor yang hendak membawa modalnya ke Indonesia, membutuhkan kepastian, kemudahan atau efisiensi, dan transparansi. Ketiga hal tersebut dijamin pemerintah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kepastian dan kemudahan terkait perizinan bisa didapat dengan adanya kepastian lokasi. Faktor yang penting dalam memberikan kepastian lokasi adalah ketersediaan Informasi Geospasial (IG), dalam hal ini kaitannya dengan peta,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat memberikan sambutan dalam acara `Sosialisasi Peraturan Turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Kluster Informasi Geospasial` di Yogyakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Menurut Aris, sumber daya manusia (SDM) dan pembinaan industri menjadi kunci dalam pemenuhan ketersediaan IG seluruh wilayah Indonesia. Hal ini wajar, karena luas wilayah Indonesia yang harus dipetakan, yaitu 1,8 juta kilometer persegi.

“Secara linier, kita harus menyiapkan SDM di bidang IG. Harapannya, perguruan tinggi dapat merespon kebutuhan SDM di bidang IG ini di masa mendatang,” ujarnya.

Pengembangan SDM di bidang IG, lanjut Aris, juga tercermin dalam pengembangan jabatan fungsional (jabfung) surveyor pemetaan (surta). Surta merupakan jabfung yang paling dekat dan sesuai dalam melaksanakan kegiatan terkait data dan analisis IG.

“Kami sedang mempersiapkan, agar kegiatan-kegiatan jabatan surta berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrina menegaskan perlunya koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelengaraan IG di tanah air. Karenanya, BIG senantiasa melakukan sosialisasi supaya tugas terkait pengadaan IG yang tercantum dalam UU dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.

“Meningkatnya awareness serta kesamaan visi dan perspektif menjadi semakin penting, agar IG yang tersedia dapat diakses dan dipertanggungjawabkan,” tutur Ganda.

Selain itu, Ganda menilai bahwa Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD) merupakan terobosan baru. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KPBUMN sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi penyelesaian percepatan pemetaan skala besar.

“Kesiapan kita sangat diperlukan agar percepatan pemetaan skala besar bisa selesai tepat waktu pada 2024,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara ini juga diisi dengan diskusi dengan menghadirkan narasumber Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana; Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG Sumaryono; Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka; serta Trias Aditya dari Departemen Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). (NIN/MN)